Ephorus GKPS Apresiasi PGI Minta SKB 2 Menteri Direvisi

Redaksi - Senin, 17 Februari 2020 17:41 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_1987_Ephorus-GKPS-Apresiasi-PGI-Minta-SKB-2-Menteri-Direvisi.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Pdt Martin Rumanja Purba

Medan (SIB)

Ephorus GKPS (Gereja Kristen Protestan Simalungun) Pdt Rumanja Purba mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang telah berkonsultasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan meminta agar pemerintah melakukan revisi atas surat keterangan bersama (SKB) dua menteri mengenai izin mendirikan gereja.

"Saya sebagai Ephorus GKPS, mengharapkan bahwa saat inilah waktunya segala regulasi yang melanggar HAM segera dihapus dari negeri yang majemuk ini. Termasuk merevisi SKB dua menteri karena belum menfasilitasi kemudahan beribadah sehingga pendirian beberapa gereja di beberapa daerah masih sulit didirikan walau sudah ada izinnya ," kata Ephorus GKPS Pdt Martin Rumanja Purba STh MSi kepada SIB, Sabtu (15/2) melalui WhatsApp.

Dijelaskan, ketentuan SKB dua menteri yang masih berlaku hingga kini, sangat diskriminatif dan menyulitkan bagi pemeluk agama minoritas mendirikan rumah ibadah. "Saya berharap, dengan tantangan bangsa yang berat untuk mensejahterakan rakyatnya, khususnya di bidang ekonomi dan sosial lainnya, pemerintah harus hadir untuk menghapus pendekatan mayoritas dan minoritas," katanya.

Ia berharap ke depan masyarakat harus semakin dewasa dan matang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin hak dasar rakyat. “Negara harus memberikan kebebasan beragama tiap pemeluk dan dilindungi Negara, hal ini sudah diatur dalam UUD 1945 yang jadi konstitusi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PGI mengusulkan SKB dua menteri direvisi karena ada persoalan sulitnya mendirikan bangunan rumah ibadah. PGI menyoroti soal sistem proporsional dalam mendirikan tempat ibadah.

Sistem proporsional dikritik PGI karena mengedepakan voting dibanding musyawarah. Voting dianggap menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah. Seharusnya masalah kehidupan beragama di Indonesia harus diselesaikan lewat musyawarah dan mufakat. (M12/c)

Berita Terkait

Headlines

Ramadan Bawa Berkah, Jajanan Pinggir Jalan Diserbu Pembeli

Headlines

Respon cepat, Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Lansia

Headlines

Sekdakab Tapteng Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Mengatasnamakannya

Headlines

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Headlines

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Headlines

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan