Bayar Rp200 Juta, Rudi Rubiandini Bisa Bebas Lebih Cepat

Redaksi - Senin, 17 Februari 2020 17:47 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_8457_Bayar-Rp200-Juta--Rudi-Rubiandini-Bisa-Bebas-Lebih-Cepat.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
vivanews.com
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (tengah, menggendong tas) bebas.

Jakarta (SIB)

Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang juga mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya, Rudi Rubiandini, dikabarkan telah bebas.

“Benar, sudah bebas hari ini,” kata Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Abdul Karim, dihubungi, Minggu (16/2).

Dijelaskan Ditjen Pemasyarakatan, Rudi sejatinya baru bebas murni pada tanggal 16 Mei 2020, hanya saja dia sudah dilepaskan karena terhitung program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Sehingga ia akan dikenakan wajib lapor kepada Bapas Bandung sampai dengan 16 Mei 2020.

Rudi juga diungkapkan telah membayar subsider hukumannya sebesar Rp200 juta. “Tanggal cuti menjelang bebas 16 Februari 2020 dan melaksanakan bimbingan di Bapas Bandung sampai dengan 16 Mei 2020,” ujarnya.

Pada perkaranya, Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Rudi terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas.

Hakim menjelaskan sebagaimana dakwaan kesatu, Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.

Menurut hakim, uang yang diterima Rudi terbukti terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Selain itu, Rudi juga menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar 522.500 dollar AS. Uang ini diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.

Rudi juga dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas sebagaimana dakwaan kedua. Uang itu diterima Rudi dari Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD).

Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Uang 150.000 dollar AS dari Gerhard, diberikan Rudi kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.

Ketiga, Rudi juga menerima dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50.000 dollar AS.

Selain itu, Rudi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga. (Vivanews/d)

Berita Terkait

Headlines

Ramadan Bawa Berkah, Jajanan Pinggir Jalan Diserbu Pembeli

Headlines

Respon cepat, Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Lansia

Headlines

Sekdakab Tapteng Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Mengatasnamakannya

Headlines

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Headlines

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Headlines

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan