DPRDSU Desak PT KIM dan DLH Serahkan Nama Perusahaan 'Pembangkang' Aturan Lingkungan

* Jika Tetap Bandel, Dewan akan Rekomendasikan Pencabutan Izinnya
Redaksi - Selasa, 18 Februari 2020 09:51 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_6533_DPRDSU-Desak-PT-KIM-dan-DLH-Serahkan-Nama-Perusahaan---039-Pembangkang--039--Aturan-Lingkungan-.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
RAPAT: Komisi D DPRD Sumut dipimpin Anwar Sani Tarigan menggelar rapat dengar pendapat dengan PT KIM dan DLH Sumut membahas perusahaan “pembangkang” aturan lingkungan hidup di KIM, Senin (17/2) di DPRD Sumut. 

Medan (SIB)

Komisi D DPRD Sumut mendesak PT KIM (Kawasan Industri Medan) dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Sumut untuk menyerahkan data maupun nama-nama perusahaan 'pembangkang' aturan lingkungan hidup, berupa limbah cair, polusi udara, limbah padat, limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Sumut H Anwar Sani Tarigan saat membacakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi D dengan PT KIM dan DLH Sumut yang dipimpin Anwar Sani Tarigan, dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution dan sejumlah anggota Komisi D Azmi Yuli, Dedy Iskandar, Rizki Aulia Agsa dan Darwin SAg, Senin sore (17/2) di DPRD Sumut.

"Kita tahu masih banyak perusahaan di PT KIM yang bandel alias tidak mengindahkan aturan lingkungan hidup, sehingga perusahaan nakal tersebut perlu segera ditindak tegas dengan mencabut izinnya. Dewan siap nengeluarkan rekomendasi pencabutan izin perusahaan pembangkang dimaksud," tandas Anwar Sani.

Berkaitan dengan itu, Darwin, Azmi Yuli dan Dedy Iskandar sangat mengharapkan kepada PT KIM dan DLH Sumut segera menyerahkan nama-nama perusahaan yang melanggar aturan lingkungan hidup tersebut ke lembaga legislatif untuk dilakukan tindakan tegas.

"Jika PT KIM tidak berani menindak, biar kami dewan yang menerobos ke perusahaan yang bandel tersebut untuk direkomendasikan pencabutan izinnya, sebab banyak perusahaan membuang limbahnya pada saat hujan turun, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan," tegas Darwin.

Sementara itu, Direktur Operasi dan Pengembangan PT KIM Ilmi Abdullah mengakui, masih belum patuhnya mitra industri dalam pengelolaan lingkungan dengan baik di KIM, sehingga penyelesaiannya dilakukan pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Lingkungan melalui Sekretariat Bersama.

Selain itu, kata Ilmi, mitra industri masih menggunakan air tanah di PT KIM, sehingga melanggar Peraturan Pemerintah No 142/2015 Pasal 39 ayat (1)c. Akhirnya PT KIM melakukan upaya penutupan air tanah dengan mensosialisasikan kepada mitra industri untuk pembentukan Tim Air Tanah.

"Kami juga tetap melakukan pengawasan terhadap ketaatan perusahaan di PT KIM bersama dengan DLH Sumut, DLH Kota Medan dan DLH Deliserdang melalui Sekretariat Bersama Pengelola Lingkungan Hidup," ujar Ilmi.

Direvisi

Dalam kesempatan itu, Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Sumut Ir Binsar Situmorang mengakui, ada sejumlah perusahaan yang belum menangani air limbah sesuai dengan peraturan yang berlaku, antara lain IPAL belum terkoneksi dengan IPAL komunal PT KIM dan belum melakukan pengujian air limbah domestik sebelum dibuang ke media lingkungan.

Selain itu, tandas Binsar, dari 20 industri, terdapat satu industri yang tidak bisa menunjukkan dokumen lingkungan (UKL-UPL dan izin lingkungan), yakni PT LHJ yang bergerak di bidang industri pakan ternak, unggas, ikan dan babi.

"Untuk pengendalian pencemaran udara, sebagian besar perusahaan belum melakukan pengujian kualitas udara emisi dan udara ambien. Sedangkan untuk pengelolaan limbah B3, beberapa perusahaan ditemukan belum melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 101/2014," katanya.

Untuk mengantisipasinya, ujar Binsar, Keputusan Gubernur Sumut No188.44/761/2017 tentang Sekber (Sekretariat Bersama) Pengelolaan Lingkungan Hidup di PT KIM perlu segera direvisi, agar peran kedua kabupaten kota (Medan-Deliserdang) dalam kaitan pengelolaan limbah cair, limbah udara dan ambien jelas terlihat, sehingga tidak hanya Pemprov Sumut yang proaktif.

"Namanya saja Sekber, tapi selama ini berdiri sendiri. Peran Pemko Medan-Deliserdang tidak terlihat. Padahal berada di wilayah mereka, sehingga PT KIM jadi gamang, sehingga Keputusan Gubernur tersebut perlu direvisi, agar seluruh perusahaan yang tidak patuh dapat segera diatasi," ujar Binsar Situmorang. (M03/q)

Berita Terkait

Headlines

Ramadan Bawa Berkah, Jajanan Pinggir Jalan Diserbu Pembeli

Headlines

Respon cepat, Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Lansia

Headlines

Sekdakab Tapteng Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Mengatasnamakannya

Headlines

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Headlines

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Headlines

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan