GMKI Sumut-NAD: SKB 2 Menteri Tak Direvisi akan Dorong Intoleransi

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2020 10:26 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_1435_GMKI-Sumut-NAD--SKB-2-Menteri-Tak-Direvisi-akan-Dorong-Intoleransi.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: SIB/Dok
Gito M Pardede

Medan (SIB)

Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tentang pendirian rumah ibadah yang tidak direvisi akan mendorong sikap intoleransi dengan menekan kelompok agama minoritas sehingga berbuntut pada perusakan rumah ibadah.

Koordinator Wilayah I GMKI Sumut-NAD Gito M Pardede mengatakan buntut dari munculnya SKB dua menteri dinilai akan mendorong aksi intoleransi dan persekusi ketika sekelompok massa masih dengan sentimen agama tertentu meneror dan memberhentikan aktivitas ibadah.

"Saya menilai SKB itu sangat diskriminatif terhadap kaum minoritas," kata Gito Pardede dalam memeringati 213 hari kebaktian yang dilakukan jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di seberang Istana Merdeka dan penolakan renovasi Gereja Katholik Paroki Santo Yoseph di Kepulauan Riau, Senin (17/2).

Ia mengatakan perlu disadari bahwa bangsa ini tidak hanya terdiri atas satu agama saja, dan tidak ada satupun oknum yang mampu menilai dan menakar agama lain, sehingga buntutnya banyak dalam bentuk ancaman merusak rumah ibadah dan pelarangan beribadah bagi jemaat tertentu.

"Dari perspektif kehidupan berbangsa tindakan persekusi yang diskriminatif itu dikategorikan telah mencoreng Pancasila, siapa yang menolak keberadaan kelompok beragama berarti menolak Pancasila," ujarnya di Sekretariat GMKI, Jalan Iskandar Muda No 107 A Medan.

Disisi lain Gito juga mendesak Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam mengakomodir izin pendirian bangunan rumah ibadah.

"Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama harus merevisi SKB dua Menteri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 terutama menilai kinerja kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama dan mengatur pendirian rumah ibadah," ungkapnya.

"Sejauh ini kita menyadari bahwa syarat pendirian rumah ibadah harus mendapatkan persetujuan kepala desa/lurah malah menjadi momok. Dimana banyak aparat kepala desa/pejabat kelurahan juga menaruh sentimen terhadap keberadaan agama lain di wilayah kerjanya. Sudah seharusnya pemerintah dan jajarannya harus memfasilitasi bukan mempersulit," tambah Gito.

Gito berharap melalui forum-forum dialog lintas agama dan denominasi yang difasilitasi oleh organisasi keagamaan seperti FKUB, organisasi kemahasiswaan, lembaga kerukunan dan pemerintah dapat mempersempit ruang intoleransi dan memperkokoh kedudukan umat beragama dalam suatu bangsa.

"Kami sudah mulai mencoba mengintegrasikan kelompok mahasiswa lintas organisasi, seperti Cipayung Plus Sumut, kita harus menghargai setiap umat yang beragama tanpa harus mengusik nilai-nilai kepercayaan yang dipegang teguh, dan lembaga keumatan lain tidak boleh mengintervensi bahkan menjadi penentu dalam pemberian izin pendirian rumah ibadah. Kita harus hidup saling menghargai, karena itu amanat dari Pancasila yang kita pedomani," tutup Gito. (M17/c)

Berita Terkait

Headlines

Ramadan Bawa Berkah, Jajanan Pinggir Jalan Diserbu Pembeli

Headlines

Respon cepat, Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Lansia

Headlines

Sekdakab Tapteng Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Mengatasnamakannya

Headlines

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Headlines

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Headlines

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan