Mahfud Md: Silakan Tolak Omnibus Law, Itu Baru RUU Bukan UU

Redaksi - Rabu, 19 Februari 2020 09:59 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_2014_Mahfud-Md--Silakan-Tolak-Omnibus-Law--Itu-Baru-RUU-Bukan-UU.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
nasional.kompas.com
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menanggapi demo kelompok buruh terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dia mempersilakan jika para buruh menolak RUU tersebut.

Jakarta (SIB)

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menanggapi demo kelompok buruh terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dia mempersilakan jika para buruh menolak RUU tersebut.

"Omnibus Law banyak yang ditolak, silakan ditolak itu kan bukan UU, baru RUU. Kalau Anda punya masukan, buruh punya masukan, sekarang waktunya, karena Presiden telah mengeluarkan surpres dan sudah dipublikasikan," kata Mahfud di Hotel Bidakara Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Mahfud juga mengusulkan para kelompok buruh datang ke DPR untuk menyuarakan aspirasinya. Ia mengatakan dalam waktu dekat DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas kelanjutan RUU tersebut.

Mahfud menyebut momen tersebut harus digunakan buruh untuk menjelaskan pasal-pasal yang mereka tolak dalam RUU Cipta Kerja kepada DPR. Bahkan, Mahfud juga bersedia membantu menyampaikan aspirasi dari buruh tersebut ke pihak DPR.

"Nanti ada RDPU, kemudian secara khusus dia bisa mengundang, dia bisa minta didatangi, saya mau memberikan pasal sekian pasal sekian. Kalau ndak bisa lewat saya," kata Mahfud.

Mahfud juga menolak anggapan jika RUU Cipta Kerja tersebut hanya berpihak kepada investor. Dirinya meminta para buruh untuk membaca RUU tersebut lebih detail lagi.

"Ini ndak apa-apa kalau betul ada yang tidak disetujui, diajukan saja yang penting prinsipnya semua harus setuju bahwa proses perizinan itu harus disederhanakan dan tidak merugikan buruh. Karena ini UU sebenarnya dulu UU Cipta Lapangan Kerja bukan undang-undang investasi," tutur Mahfud.

"Jadi jangan dikaitkan dengan investor, ndak, kalau ada yang merasa buruh dirugikan, baca dulu UU-nya," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak duduk bersama dengan pemerintah untuk membahas RUU Cipta Kerja. KSPI mengatakan tidak akan pernah mau berdiskusi soal RUU ini karena mereka tegas menolak RUU itu.

"Jadi kami tidak pernah diundang, tidak pernah dimintai pandangan, tidak juga bersedia masuk ke dalam tim. Dengan demikian, melalui kawan-kawan media, dengan tegas kami menyatakan tidak pernah dan tidak akan masuk ke tim Menko Perekonomian dalam bahasan RUU Cipta Kerja yang drafnya sudah resmi disampaikan Menko Perekonomian, perwakilan pemerintah, kepada pimpinan DPR. KSPI tidak bertanggung jawab satu pasal pun terhadap isinya," tutur Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (16/2). (detikcom/d)

Berita Terkait

Headlines

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Headlines

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Headlines

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Headlines

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Headlines

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Headlines

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor