Jakarta (SIB)
Sistem Informasi Pencalonan atau yang biasa disingkat Silon milik KPU siap digunakan untuk Pilkada 2020. KPU memastikan beroperasinya Silon itu dapat mencegah adanya data pendukung ganda untuk pasangan calon perorangan.
"Nah Silon ini sekarang sistemnya sudah bekerja. Jadi kalau ada indikasi data pendukung itu sama, maka dia akan menolak," ucap Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam acara Coffee Morning Sosialisasi Pencalonan Pemilihan 2020 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Dalam pilkada sebelumnya, Evi menyebut KPU belum mewajibkan Silon. Imbasnya, saat itu banyak ditemukan kegandaan data pendukung bakal pasangan calon perorangan.
"Dulu pemilihan kepala daerah belum menggunakan Silon atau Silon-nya belum maksimal digunakan atau kita wajibkan ya," kata Evi.
"Ini kemudian banyak ditemui adanya kegandaan internal. Kegandaan internal adalah satu nama orang bisa muncul berkali-kali," sambungnya.
Data pendukung yang muncul berkali-kali itu disebut Evi berupa KTP yang dikumpulkan oleh pasangan calon perorangan. Sebab, syarat KTP itu untuk memenuhi syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perorangan.
"Itu kita temui banyak sekali, jadi ada duplikasi-duplikasi kegandaan satu orang banyak dimunculkan di syarat dukungan yang dibawa paslon. Satu KTP bisa di-copy berkali-kali, untuk memenuhi jumlah syarat dukungan," kata Evi.
"Jadi kegandaan internal ini bisa kita pastikan sudah sangat minim sekali, bisa-bisa tidak ada lagi yang terdapat di dalam syarat dukungan tersebut. Ini yang sudah kita siapkan dalam Silon kita," imbuh Evi.
Paslon Perseorangan
Pada kesempatan itu, Evi mengungkapkan KPU mengatakan terdapat 5 provinsi yang berpotensi memiliki pasangan calon perseorangan di Pilkada 2020. Kelima provinsi ini disebut telah mengambil username dan password untuk pengisian Silon.
"Lima provinsi yang ada potensinya sudah ambil username dan password," kata Evi.
Evi menyebut, empat provinsi lain yang tidak berpotensi adanya calon perseorangan. Hal ini karena tidak adanya permintaan username, hingga masuknya jadwal penyerahan syarat dukungan.
"Jadi 4 provinsi yang kemungkinan besar tidak ada (perseorangan), karena tidak mengambil username dan password sampai sekarang. Sudah masuk jadwal penyerahan syarat dukungan," kata Evi.
Diketahui, kelima provinsi yang berpotensi memiliki calon perseorangan yaitu, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Selatan.
Sedangkan untuk calon perseorangan di kabupaten/kota, disebutkan sebanyak 147 kabupaten/kota. Menurut Evi, data ini masih terus diupdate.
"Terkait dengan berapa paslon perseorangan dari 261 kabupaten kota, ada 147 kabupaten kota. Karena masih terus kita update, kami akan terus berikan data data atau nama namanya untuk kabupaten/kota," kata Evi.
Evi menyebut masing kabupaten/kota memilik jumlah calon perseorangan yang berbeda. Dia mencontohkan, adanya satu daerah yang memiliki dua hingga tiga calon perseorangan.
"Jadi ada beberapa varian, variannya misalnya ada yang satu bakal paslon, ada yang dua, ada yang lima bakal paslon yang saat ini potensinya sudah ada dan sudah keliatan karena sudah meminta username dan akun," tuturnya. (detikcom/d)