Kanwil DJP Sumut I Minta Anggota DPRDSU Laporkan SPT Sesuai Jadwal

* Wajib Pajak Harus Patuh, Tanpa Pajak Indonesia Tidak Bisa Membangun
Redaksi - Kamis, 20 Februari 2020 20:05 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_4032_Kanwil-DJP-Sumut-I-Minta-Anggota-DPRDSU-Laporkan-SPT-Sesuai-Jadwal.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
DIULOSI : Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I  Max Darmawan diulosi Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution didampingi Wakil Ketua Dewan Salman Alfarisi disaksikan Ketua  DPRD Sumut Drs Baskami Ginting, anggot

Medan (SIB)

Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Max Darmawan berharap kepada anggota dewan sebagai panutan masyarakat untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak sesuai jadwal yang telah ditentukan, paling lambat Maret 2020.

Harapan ini disampaikan Max Darmawan saat melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting didampingi Wakil Ketua Dewan Harun Mustafa Nasution, Salman Alfarisi dan anggota Komisi C Artha Berliana Samosir, Rabu (19/2).

Max dalam kesempatan itu juga mengimbau seluruh pejabat, baik pusat maupun daerah untuk menjadi panutan bagi masyarakat dalam melaporkan SPT-nya, karena semakin cepat penyampaian SPT tahunan, akan semakin baik.

"Sampaikan testimoni kepada masyarakat, untuk melaporkan SPT tahunan, agar masyarakat juga semakin bergairah untuk melaporkan SPT tahunannya," ujar Max Darmawan.

Mendukung

Dalam pertemuan itu, Baskami mengatakan, pada prinsipnya secara kelembagaan mendukung dan mengimbau seluruh anggota DPRD Sumut dan masyarakat Sumut untuk menjalankan kewajiban di bidang perpajakan khususnya dalam pelaporan SPT tahunan orang pribadi dengan E_filing.

"Pelaporan SPT tahunan orang pribadi dengan e_filing semakin awal maka semakin nyaman dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020, dengan harapan kepatuhan kewajiban perpajakan dalam membayar pajak dan melaporkan SPT," ujarnya.

Diakui Baskami, PDA (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Sumut bukan dari Dirjen (Direktorat Jenderal) Pajak, tapi berasal dari pajak kendaraan. Meski demikian sudah menjadi tanggung jawab penuh bagi mereka untuk mengimbau masyarakat agar memenuhi kewajibannya melaporkan SPT pribadi.

Melaporkan SPT tahunan, tambah Baskami, menjadi kewajiban bagi masyarakat sebagai warga negara Indonesia, karena pajak ini merupakan salah satu andalan pemerintah untuk melakukan pembangunan di segala sektor.

"Wajib pajak harus patuh, karena tanpa pajak dari wajib pajak, tidak mungkin Indonesia bisa membangun. Tanpa diminta, kami sudah seharusnya menjadi contoh membayar pajak," kata Baskami lagi. (M03/f)

Berita Terkait

Headlines

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Headlines

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Headlines

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Headlines

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Headlines

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Headlines

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor