Jakarta (SIB)
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman bingung terhadap pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md. Habiburokhman bingung lantaran Mahfud menyebut salah ketik pada Pasal 170 RUU Cipta Kerja dianggap hal biasa.
"Terkait kontroversi Pasal 170 RUU Cipta Kerja, saya bingung dengan statement Pak Menko Polhukam bahwa salah ketik itu biasa," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (19/2).
Menurut Habiburokhman, Mahfud, yang menyandang gelar profesor, seharusnya cermat dan teliti dalam menyusun RUU. Penulisan RUU yang cemat dan teliti, menurutnya, harus dijaga ketat.
"Sebagai profesor hukum, beliau pasti paham bahwa ketelitian dan kecermatan penulisan draf dokumen hukum harus sangat dijaga," ujar anggota DPR Komisi III tersebut.
Habiburokhman menilai sangat bahaya bila salah ketik penulisan RUU dianggap biasa. Menurutnya, penulisan RUU harus melalui pengecekan berlapis agar tak menimbulkan kontroversi di kemudian hari.
"Bahaya sekali kalau salah ketik di anggap biasa. Penyusunan draf RUU Cipta Kerja seharusnya melewati pengecekan berlapis. Salah ketik bisa menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif," imbuhnya.
Sebelumnya, PKS menilai pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md berbahaya saat menganggap kesalahan teknis dalam draf RUU itu hal biasa. Menurut PKS, salah ketik pada Pasal 170 RUU Cipta Kerja menunjukkan kecerobohan di kalangan internal tim pemerintah.
"Anggapan biasa dan bisa diperbaiki bahaya. Karena sudah jadi naskah resmi pemerintah yang diajukan publik bisa menilai betapa cerobohnya tim pemerintah. Kesalahan pada level UU sangat berbahaya," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Selasa (18/2).
Kok Gitu Saja Repot?
Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) angkat bicara soal salah ketik Pasal 170 RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Bamsoet senada dengan Menko Polhukam Mahfud Md yang menganggap salah ketik perumusan RUU hal biasa.
"Karena saya bukan yang menyusun saya tidak tahu itu salah apa betul. Tapi yang pasti kalau sudah disampaikan salah ketik, tinggal kita biasa saja, kok gitu saja repot?" kata Bamsoet, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.
Terkait sejumlah pasal yang saling berbenturan dalam RUU Ciptaker, Bamsoet meyakini DPR akan membuka ruang diskusi. Dia memastikan DPR akan terbuka terhadap setiap masukan.
"Nabrak atau tidak nabrak aturan nanti akan muncul di perdebatan di pembahasan pemerintah dan DPR. Yang pasti DPR juga akan mengundang para pihak, akademisi, praktisi, dan lain-lain, sebagaimana tata cara pembuatan undang-undang. Pasti akan terbuka dan terjadi perdebatan di situ," ujar Waketum Golkar tersebut.
Menurutnya, bila ingin menilai RUU Ciptaker harus melihat pada hasil akhir. Sebab, dalam penyusunan draf RUU tersebut semua aspirasi ingin diakomodasi.
"Nah kalau mau menilai suatu bangunan kita lihat hasil akhirnya apa. Karena kalau dalam draf semua pasti kemungkinan ingin ditampung atau dimasukkan, tapi apakah itu yang menjadi keinginan masyarakat semua, nah itu nanti hasil akhir kita lihat," ucap Bamsoet.
"Kalau nanti tidak sesuai dengan keinginan masyarakat kan ada ruang di sekretariat negara untuk ruang gugatan di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya. (detikcom/d)