Dugaan Pencucian Uang

Bareskrim Sita Kilang Minyak di Kasus Kondensat

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2020 20:21 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_8298_Bareskrim-Sita-Kilang-Minyak-di-Kasus-Kondensat.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
antara
Terdakwa mantan Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Migas (BP Migas) Raden Priyono (kiri) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono menunggu dimulainya sidang kasus korupsi penj

Jakarta (SIB)

Polri telah menyita kilang minyak Tuban LPG Indonesia (TLI) sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada kasus penjualan kondensat bagian negara. Meski dalam status disita, operasional di TLI hingga saat ini masih berjalan.

"Statusnya disita. Produksinya (minyak) masih terus berjalan. Satu buah pabrik (disita). TLI di Tuban dan tanahnya, uang di rekening hasil penghasilan dari TLI yang terus berjalan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).

Menurut Daniel, kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara itu melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Dalam kasus penjualan kondensat ini, Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Jakarta menggelar persidangan in absentia tanpa kehadiran Honggo Wendratno yang masih buron.

Di persidangan perdana pada Senin (10/2) dihadiri oleh dua terdakwa kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Tiga Tersangka

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini, tambah Daniel, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI, Honggo Wendratno.

Kasus ini, tambah Daniel, bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada bulan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini, tambah Daniel, menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003- 50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS- 24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Menurut Daniel, BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT TPPI sebesar Rp 35 triliun.

Secara khusus Daniel memastikan bahwa buronan kasus kondensat Honggo Wendratno masih berada di luar negeri. Namun, pihaknya tidak bisa memprediksi Honggo bersembunyi di negara mana. "Yang pasti di luar negeri. Kalau di dalam negeri, kami bisa cek," kata Daniel. (KJ/d)

Berita Terkait

Headlines

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Headlines

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Headlines

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Headlines

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Headlines

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Headlines

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor