Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2020 23:35 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_1557_Hakim-PN-Medan-Tolak-Eksepsi-Terdakwa-Dugaan-Penipuan-dan-Penggelapan-Uang.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
waspada.id
TERDAKWA Sulaiman saat menjalani sidang di PN Medan.

Medan (SIB)

Majelis hakim yang diketua Hendra Utama Sutardodo menolak nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dari Kejati Sumut yang diajukan terdakwa Sulaiman Ibrahim dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang di ruang Cakra V Pengadilan Negei (PN) Medan, Selasa (18/2).

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hendra Utama Sutardodo memeringatkan terdakwa agar kooperatif selama di persidangan. Karena dalam catatan majelis hakim, terdakwa sudah tiga kali tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit."Terdakwa saya ingatkan supaya kooperatif ya selama persidangan," tegas hakim Hendra sambil mengetuk palu tanda sidang dibuka.

Sementara itu, dalam amar putusan sela majelis hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa. "Karena apa yang didakwakan sudah jelas, cermat dan lengkap sehingga eksepsi dari terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan JPU melanjutkan persidangan," tutur hakim Hendra.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke pokok perkara. Agendanya, pekan depan, JPU Randi akan menghadirkan saksi-saksi.

Pantauan wartawan, selama persidangan, Sulaiman tampak sehat. Seusai sidang, saat berjalan meninggalkan gedung PN Medan di Jalan Pengadilan, Medan, Sulaiman juga tak perlu dibopong layaknya orang yang mengalami sakit. Terlihat Sulaiman naik ke dalam mobil Innova warna gelap.

Hal itu bertolak belakang dengan keterangan penasehat hukum Sulaiman pada sidang sebelumnya yang menyatakan Sulaiman sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

Sementara itu, kuasa hukum korban HTM Razali, Muhammad Erwin SH MHum diwawancarai terpisah mengatakan telah resmi melayangkan surat keberatan atas jalannya persidangan ke PN Medan. Surat dengan nomor 015/Knf/Pid.B/KA-ER&R/II/2020 itu diterima langsung oleh pihak PN Medan dan distempel.

"Perihal surat kita tanggapan atas jalannya persidangan. Sebab, seperti diketahui, terdakwa Sulaiman sudah tiga kali tidak menghadiri persidangan. Dua kali dengan memberikan copy dan/atau salinan surat sakit serta satu kali dengan surat sakit," ucap Erwin.

Erwin melanjutkan, bahwa majelis hakim yang menangani perkara ini seolah-olah tidak menjaga marwah persidangan. "Bahwa persidangan terhadap terdakwa Sulaiman dikatakan seolah-olah tidak bermarwah, dikarenakan proses jalannya persidangan tersebut terkesan dikendalikan oleh ketidakhadiran terdakwa yang tidak ditahan," cetusnya.

Dirinya selaku kuasa hukum korban pun berharap agar Ketua PN Medan memperhatikan jalannya persidangan supaya persidangan tersebut dapat berjalan secara bermarwah demi tegaknya hukum dan keadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan hukum dari korban atas tindak pidana yang didakwakan kepada Sulaiman.

"Kemudian menyarankan majelis hakim demi untuk berjalannya persidangan secara tertib agar melakukan penahanan terhadap terdakwa Sulaiman," tutupnya.

Diketahui, perkara penggelapan dana ini bermula pada tahun 2012 lalu. Terdakwa ketika itu menemui saksi korban, HTM Razali dan mengaku mempunyai perusahaan konstruksi dan perkebunan di Lhokseumawe, yakni PT Kasama Ganda. Perusahaan itu menurutnya sedang bekerja sama dengan Pemda Simeulue dalam pengelolaan kebun kelapa sawit.

Dengan dalil adanya kerjasama tersebut, terdakwa kemudian menawarkan kepada korban untuk bergabung dalam bisnis PT Kasama Ganda. Terdakwa meminta modal kepada korban sebesar Rp25 miliar. Merasa ada yang tidak beres, korban mengundurkan diri. Hal ini disetujui oleh terdakwa, sekaligus menyatakan kesediaan mengembalikan uang milik korban. Namun, pengembalian uang tersebut hingga kini belum terlaksana sepenuhnya.

Dalam proses pengembalian uang korban, terdakwa juga sempat menyerahkan cek yang ternyata ditolak bank saat akan dicairkan. Hal ini kemudian berbuntut pada pelaporan pidana penggelapan yang diterima Polda Sumut. (M14/d)

Berita Terkait

Headlines

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Headlines

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Headlines

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Headlines

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Headlines

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Headlines

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor