Medan (SIB)
Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang terduga pelaku bandar judi jenis togel, inisial MM (47), warga Jalan Aman I Kecamatan Medan Kota, Senin (17/2) sore.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin kepada SIB, Kamis (20/2) sore di kantornya menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat di lokasi Jalan Aman I Medan, sering ada aktivitas perjudian jenis togel yang telah meresahkan masyarakat.
Selanjutnya,Tim Reskrim turun ke lokasi TKP melakukan penyidikan dan penyelidikan dan benar petugas melihat beberapa orang diduga kuat sebagai bandar dan penulis togel sedang mangkal di seputaran lokasi TKP.
Saat tiba di lokasi, tim menemukan tersangka sesuai ciri-ciri yang disebutkan masyarakat. Petugas lalu menangkap tersangka dan menemukan barang bukti, yakni buku tafsir mimpi 1, tulisan rekapan angka togel, handphone dan uang tunai sebesar Rp800 ribu dari tersangka. Kemudian tersangka diboyong menuju Mako Polsek Medan Kota.
“Iya, kita tangkap sesuai laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas perjudian jenis togel di lokasi . Penangkapan itu dilakukan atas tindak lanjut dan instruksi Kapolda Sumut Irjen Martuani Sorminâ€, tegas Iptu Ainul Yaqin.
Ditangkap
Sementara itu, Tim Khusus (Timsus) Gurita Polres Tanjungbalai menangkap 2 agen tersangka kasus judi toto gelap (Togel), dari Jalan M T Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Selasa (18/2) malam.
Kedua warga Tanjungbalai yang ditangkap, yakni SB (43) dan MZ (52). Menindaklanjuti informasi masyarakat, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Setelah target diketahui, lalu Timsus Gurita melakukan penangkapan terhadap SB.
Hasil interogasi, SB mengaku menjemput rekap angka tebakan judi togel. "SB mengaku rekap tebakan pembeli akan diantar dan diserahkan kepada MZ, lalu MZ diringkus,"ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Kepada SIB, Kamis (20/2) seraya membenarkan kedua pengantar rekap dan agen togel itu ditangkap Timsus Gurita.
Barang bukti yang disita dari SB, yakni uang tunai Rp81 ribu, 4 lembar rekap berisi angka tebakan togel jenis kim. Sedangkan dari tangan MZ, diamankan 7 lembar kertas berisi angka tebakan togel dan uang tunai Rp92 ribu serta pulpen.
"Tersangka SB berperan menjemput rekap togel, lalu diserahkan ke MZ. SB ditangkap saat mengendarai sepeda motor menjemput rekap. SB selama ini mengantar rekap togel kepada MZ.
Keduanya kita jerat Pasal 303 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman 10 tahun penjara. Atas dasar bukti yang cukup, keduanya resmi ditahan di Mapolres Tanjungbalai,"kata Putu.(T04/A08/c)