Tak Ada GBHN, MPR Paparkan Masalah Pembangunan Kepala Daerah

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2020 15:56 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_2760_Tak-Ada-GBHN--MPR-Paparkan-Masalah-Pembangunan-Kepala-Daerah.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
news.detik.com

Jakarta (SIB)

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan melakukan silaturahmi kebangsaan dengan berbagai kelompok masyarakat. Dia mengatakan silaturahmi tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat terkait wacana amandemen terbatas UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Kami gencar melakukan silaturahmi dan komunikasi dengan seluruh rakyat Indonesia. Saya biasa menyerap aspirasi pada kampus-kampus di seluruh Indonesia dan juga pemerintah provinsi," ujar Syarief, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2).

Syarief menjelaskan, bahwa pokok-pokok haluan negara awalnya dicetuskan pada masa Presiden Soekarno, namun saat Presiden Soeharto memimpin pokok-pokok itu lebih dikenal sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). GBHN pada masa Presiden Soeharto dituangkan melalui ketetapan MPR, sementara pada masa Presiden SBY rencana pembangunan itu masuk sebagai undang-undang.

"Aturan dalam undang-undang sebenarnya sudah sangat jelas dalam soal pembangunan," imbuhnya.

Syarief menyebutkan, bahwa masalah kemudian timbul karena tidak adanya sanksi bila kepala daerah tidak menjalankan rencana pembangunan di dalam undang-undang baru tersebut.

Belajar dari pengalaman dari tidak adanya sanksi tersebut, ditambah Presiden dan kepala daerah yang hanya menggunakan visi dan misi sebagai arah pembangunan, membuat adanya keinginan untuk memasukkan pokok-pokok haluan negara dalam konstitusi sehingga dasar hukumnya kuat dan tegas.

Menurut Syarief, dengan adanya wacana baru untuk memasukkan pokok-pokok haluan negara ke dalam konstitusi tersebut, maka masalah baru pun ikut muncul terkait pertanyaan mengenai badan yang akan membuat haluan negara. Selain itu jika pokok-pokok haluan jadi tertuang di UUD NRI Tahun 1945, maka hal tersebut juga akan menimbulkan implikasi-implikasi seperti pengubahan sistem ketatanegaraan.

Oleh karena itulah MPR RI ingin menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat terkait amandemen UUD secara terbatas, baik yang sepakat atau tidak. Diungkapkan, dalam menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, MPR akan lebih banyak mendengar.

"Apapun pandangan masyarakat akan dikaji dan dicatat. Kita betul-betul mendengar apa yang disampaikan oleh masyarakat," imbuh Syarief.

Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dalam kesempatan yang sama juga menuturkan, saat menyerap aspirasi ke berbagai kelompok masyarakat, berbagai pikiran baru juga turut berkembang mengenai wacana amandemen UUD. Berkembangnya usulan yang ditampung dan diolah dengan cara seperti itu, menurutnya bisa menghidupkan kembali utusan golongan.

"Kita pimpinan MPR ingin mengambil peran dalam proses itu," pungkas Fadel. (detikcom/f)

Berita Terkait

Headlines

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Headlines

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Headlines

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Headlines

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Headlines

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Headlines

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor