Blokir Ratusan Rekening Saksi Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Siap Digugat

Redaksi - Minggu, 23 Februari 2020 09:48 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_3223_Blokir-Ratusan-Rekening-Saksi-Kasus-Jiwasraya--Jaksa-Agung-Siap-Digugat.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Baren Siagian
BERI KETERANGAN : Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanudin memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan Korupsi Jiwasraya.

Jakarta (SIB)

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menegaskan institusinya siap menghadapi gugatan para pemilik rekening atau saham yang diblokir tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung diduga terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 17 Triliun.

"Silakan saja, kalau pemilik rekening atau saham yang terkena blokir, apabila mau menggugat. Kami siap hadapi. Pemblokiran inikan dalam proses penyidikan,"kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Kejagung, Jumat (21/2).

Jaksa Agung juga menambahkan pihaknya masih terus mengusut keberadaan aset-aset milik para tersangka maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus Jiwasraya yang saat ini telah menetapkan 6 orang tersangka.

Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan pada pidana khusus Kejagung Febri Ardiansyah mengungkapkan berkas perkara 6 tersangka rata-rata sudah selesai 85 persen, pemberkasan.

Sementara itu, terkait pemblokiran rekening para saksi yang diblokir, Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono menegaskan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada 235 pemilik rekening yang diblokir untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada penyidik gedung bundar, sampai batas Jumat (21/2). Namun, masih banyak pemilik rekening yang tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dijelaskan, terkait pemblokiran maupun buka blokir terhadap rekening yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya, tim penyidik Kejagung bersama dengan OJK akan mengambil keputusan dan mengumumkan terkait pemblokiran rekening efek dimaksud.

Hari Setiyono menambahkan terkait penanganan dan penyelesaian seluruh proses penyidikan dengan tetap menggunakan skala prioritas, dengan pertimbangan saat ini penyidik sedang fokus dan memprioritaskan pada penyelesaian penyidikan PT Asuransi Jiwasraya, mengingat hampir sebagian besar tim penyidik ikut terlibat.

"Sehingga untuk proses penyidikan yang lainnya bukan tidak berjalan melainkan tetap berjalan, tetapi sekali lagi penyidik dalam melakukan penyelesaian penyidikan tetap menggunakan skala prioritas dalam penyelesaian penanganannya,"pungkasnya

Seperti diketahui dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto. (J02/c)

Berita Terkait

Headlines

Ramadan Bawa Berkah, Jajanan Pinggir Jalan Diserbu Pembeli

Headlines

Respon cepat, Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Lansia

Headlines

Sekdakab Tapteng Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Mengatasnamakannya

Headlines

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Headlines

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Headlines

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan