Advokat Diminta Kuasai RUU Cipta Kerja Soal Ketenagakerjaan

Redaksi - Senin, 24 Februari 2020 23:12 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_171_Advokat-Diminta-Kuasai-RUU-Cipta-Kerja-Soal-Ketenagakerjaan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
news.detik.com
Advokat diminta menguasai permasalahan dan isu omnibus law, khususnya isu-isu ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. 

Jakarta (SIB)

Advokat diminta menguasai permasalahan dan isu omnibus law, khususnya isu-isu ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Ke depan, diharapkan, advokat tidak hanya fokus ke masalah masalah pidana semata.

"Perubahannya yang kedua, sekarang omnibus law. Advokat harus paham itu karena dari 80 lebih UU yang pasalnya ditarik dari omnibus law advokat. Advokat bidangnya tidak hanya pidana perdata tapi juga harus paham investasi-ketenagakerjaan," kata Dirjen HAM Kemenkum HAM, Mualimin Abdi di sela-sela ujian advokat yang digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Sabtu (22/2).

Saat ini RUU Cipta Kerja sudah masuk DPR. Para advokat diminta memahami isu investasi agar ikut mendorong perubahan yang lebih baik.

"Advokat handal dan siap pakai yang ikuti perubahan-perubahan itu," ujar Mualimin.

Selain itu, advokat juga diminta tetap menguasai dan memahami perubahan RUU KUHP. Yang saat ini berlaku adalah produk kolonial dan RUU KUHP baru tinggal disahkan di DPR. Sehingga advokat harus memahami ketika RUU KUHP itu disahkan dan berlaku.

"Karena ada perubahan fundamental di KUHP lama. Mungkin sarjana hukum yang sekarang baru jadi advokat mungkin mereka baca dan paham itu tapi kalau RUU KUHP disahkan pola berpikir dan seterusnya maka berubah karena RUU KUHP baru sangat fundamental," beber Mualimin.

Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2020 diikuti sebanyak 4.844 peserta dari Sabang sampai Merauke. Ketua Panitia UPA 2020, R Dwiyanto Prihartono mengungkapkan, seluruh peserta itu berasal dari beberapa kota di Indonesia, namun penyelenggaraannya dilakukan di 37 kota dengan peserta terbanyak dari Jakarta yaitu sebanyak 1.782 orang.

"Sebenarnya masih sangat banyak orang yang ingin mendaftar untuk mengikuti ujian profesi advokat ini, namun untuk menjaga kualitas profesionalitas dan kelancaran pelaksanaan UPA maka pendaftaran telah kami tutup karena perlu waktu persiapan pelaksanaan ujian yang cukup sehingga dapat tercapai kelancaran dan keberhasilan dalam penyelenggaraannya," ujar Dwiyanto.

Ketua Umum PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan sangat bangga atas banyaknya pendaftar yang ingin mengikuti UPA PERADI karena berarti kepercayaan masyarakat terhadap PERADI yang dipimpinnya sangat tinggi. Hal itu terbukti dengan banyaknya peminat yang terus mengalir ingin dan telah mendaftar sebagai peserta.

"Banyak peminat yang ingin mendaftar untuk mengikuti ujian Profesi Advokat membuktikan PERADI Grand Slipi Tower dipercaya oleh masyarakat sebagai organisasi yang kredibel," ungkap Fauzie.

UPA ini nantinya akan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan pendidikan Profesi advokat atau PPA. Akan dilakukan penyelarasan terhadap pendidikan advokat guna meningkatkan mutu dan kualitas advokat agar mampu berperan aktif menghadapi berbagai tantangan ke depan.

"Kita selaraskan hal ini sesuai dengan UU Advokat dan Sistem Pendidikan Tinggi Nasional," pungkas Fauzie. (detikcom/d)

Berita Terkait

Headlines

Era Baru AI Phone, 400 Juta Warga Dunia Gunakan Kecerdasan Buatan Samsung

Headlines

Polres Belawan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kelurahan Tangkahan

Headlines

Henry Jhon Hutagalung Minta Wali Kota Jangan Persempit Ruang Jualan Daging Babi

Headlines

Masyarakat Saribudolok Minta PLN Tidak Memadamkan Listik Selama Ramadan

Headlines

Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara subuh

Headlines

Gerakan ASRI dan Arah Baru Kebijakan Lingkungan di Era Prabowo