Medan (SIB)
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Samosir telah memeriksa mantan Kadis Kehutanan Toba Samosir dan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kabupaten Samosir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyimpangan terkait pengalihan dan penerbitan sejumlah sertifikat hak milik (SHM) oleh BPN Samosir atas lahan status APL (Areal Penggunaan Lainnya) di kawasan Tele Samosir menjadi pemukiman dan milik pribadi warga termasuk beberapa pejabat/mantan pejabat. Hingga kini proses pemeriksaan tingkat penyidikan masih berjalan terus dalam menemukan alat bukti yang kuat dan selanjutnya menetapkan tersangka.
Kajari Samosir Buddy Herman SH MH melalui Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang SH, yang ditanya wartawan SIB dari Medan seputar perkembangan penanganan kasus itu, Senin (24/2), membenarkan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap mantan Kakan BPN Samosir, yang kini sudah bertugas di DKI Jakarta. Panggilan dari Kejari Samosir dipenuhi mantan Kakan BPN Samosir itu pada Jumat pekan lalu, ujarnya.
Disebutkan, penyidikan kasus itu dilakukan atas perintah Kajari Samosir setelah meningkatkan proses hukum penanganan kasus tersebut dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik). Selain mantan Kakan BPN Samosir, penyidik juga sudah memanggil dan memeriksa mantan Kadis Kehutanan Kabupatan Toba Samosir (Tobasa) Ir Mangindar Simbolon, yang juga mantan Bupati Samosir.
Kemudian juga memanggil beberapa mantan pejabat di Tobasa setingkat Kadis dan Sekda terkait dengan status APL tersebut. Ir Mangindar Simbolon diperiksa dalam kasus ini dengan kapasitas sebagai mantan Kadishut bukan sebagai mantan Bupati Samosir.
Ketika ditanya wartawan berapa lagi yang mau dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus itu, Kasintel belum bisa memastikannya. Kemudian ditanya lagi tentang kemungkinan perlunya dilakukan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka mencari barang bukti yang dibutuhkan terkait penyidikan perkara, Kasintel Kejari Samosir juga belum bersedia merincinya.
Menurutnya, tindak lanjut dan langkah berikutnya yang dilakukan penyidik terkait perkara adalah sesuai perkembangan hasil di penyidikan.
Telah diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Tobasa Drs Sahala Tampubolon juga telah dipanggil dan dimintai keterangan dalam upaya penyidikan kasus dugaan penyimpangan terkait penerbitan SHM pada kawasan APL tanah negara di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Aben Situmorang mengatakan, peningkatan proses hukum penanganan kasus tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Sprint-07/L.2.33.4/Fd.1/01/2020 tgl 22 Januari 2020. Tindakan selanjutnya dari tim jaksa penyidik akan memeriksa orang-orang yang terkait dengan perkara dugaan korupsi menyangkut penerbitan ijin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan APL tanah negara di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir yang pelaksanaannya diduga tidak syarat yang ditentukan aturan yang ada. (BR1/d)