KPU Kota Medan : Tidak Ada yang Memenuhi Syarat Minimal Dukungan Bapaslon Perorangan

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2020 11:18 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_8141_KPU-Kota-Medan---Tidak-Ada-yang-Memenuhi-Syarat-Minimal-Dukungan-Bapaslon-Perorangan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
antaranews.com
KPU Medan menerima berkas calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Medan

Medan (SIB)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tutup masa pendaftaran penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan tepat pukul 24.00 WIB, Minggu (23/2). Hingga batas akhir tersebut, tidak ada syarat dukungan Bapaslon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 yang diterima memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan sebaran.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan M Rinaldi Khair mengatakan, hingga akhir masa pendaftaran syarat minimal dukungan Bapaslon perseorangan, hanya dua Bapaslon yang datang yakni H Azwir â€" Abdul Latif Khan dan Yudi Irsandi â€" Suyono. Namun keduanya mengakui belum memenuhi syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan KPU Kota Medan sejak 26 Oktober 2019 yakni 104.954 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan.

“Tadi malam ada dua Bapaslon yang hadir, namun keduanya tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan,” ungkap Rinaldi di Kantor KPU Kota Medan, Senin (24/2).

KPU Kota Medan juga telah melakukan pengecekan jumlah dukungan kedua Bapaslon tersebut di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hingga pukul 24.00 WIB jumlah dukungan untuk Bapaslon H Azwir â€" Abdul Latif Khan 948 dukungan atau 0,9% dan Bapaslon Yudi Irsandi â€" Suyono 140 dukungan atau 0,1% dari total syarat minimal yang ditetapkan.

“Sehingga dua Bapaslon tersebut, selain belum memenuhi jumlah dukungan minimal, juga belum memiliki Form B.1.1-KWK Perseorangan yakni surat pernyataan pasangan calon yang memuat tabel dukungan serta belum memiliki form B.2-KWK Perseorangan yang memuat rekapitulasi jumlah dukungan,” kata komisioner yang juga mantan jurnalis itu.

Rinaldi menyebutkan, ketentuan batas waktu penyerahan dukungan 19-23 Februari 2020 sudah diatur dalam Peraturan KPU No 16/2019 tentang tahapan dan jadwal serta Peraturan KPU No 18/2019 tentang pencalonan. Semua peraturan tersebut sudah disosialisasikan secara simultan sejak Oktober 2019 mulai dari rilis ke media massa, website dan media sosial. KPU Kota Medan juga telah mengundang sosialisasi tatap muka pada 9 Desember 2019 dan 14 Februari 2020. Serta membuka layanan helpdesk konsultasi pencalonan perseorangan setiap hari kerja. Pengumuman dan bimtek aplikasi Silon terus dilakukan oleh KPU Kota Medan. (M14/f)

Berita Terkait

Headlines

Era Baru AI Phone, 400 Juta Warga Dunia Gunakan Kecerdasan Buatan Samsung

Headlines

Polres Belawan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kelurahan Tangkahan

Headlines

Henry Jhon Hutagalung Minta Wali Kota Jangan Persempit Ruang Jualan Daging Babi

Headlines

Masyarakat Saribudolok Minta PLN Tidak Memadamkan Listik Selama Ramadan

Headlines

Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara subuh

Headlines

Gerakan ASRI dan Arah Baru Kebijakan Lingkungan di Era Prabowo