Lubukpakam (SIB)
Dinas Kesehatan Deliserdang melanjutkan pengawasan terhadap orang-orang yang punya catatan perjalanan berpergian dari China pasca merebaknya virus corona di negara tersebut. Terhitung saat ini sudah 13 orang yang diawasi. Mereka seluruhnya berdomisili di Kabupaten Deliserdang.
Kepala Dinas Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista mengatakan, ada empat orang lagi penambahan dari yang sebelumnya untuk juga dilakukan pengawasan. Jika sebelumnya total hanya ada 9 orang yang masuk pengawasan kini sudah ada penambahan. Penambahan ini sesuai dengan adanya pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kualanamu.
"Enam orang sudah selesai kita lakukan pengawasan. Tidak lama ini ada empat orang lagi bertambah untuk dilakukan pengawasan yang sama. Mereka sebenarnya tidak secara langsung dari China karena sempat ke Malaysia dan Singapura dulu baru ke Indonesia, bukan langsung dari Wuhan. Tapi karena data dari Imigrasi ada riwayat perjalanan dari China makanya kita dipinta untuk tetap lakukan pengawasan," sebut Ade Budi Krista kepada wartawan, Senin (24/2).
Disebutkan, 6 orang pertama yang masuk dalam pengawasan mereka disebut sudah dinyatakan aman dari virus corona sejak pekan lalu. Keenamnya pun kini sudah beraktivitas seperti biasa, tidak lagi seharian dalam rumah. Selain ada yang asli warga Deliserdang ada juga di antara mereka yang memang warga negara asing dan mempunyai kepentingan pekerjaan di Deliserdang.
"Sudah dapat surat bebas lah keenam orang ini. Karena ada data dari kita yang melakukan pengawasan selama 14 hari makanya mereka dapat surat bebas. Yang mengeluarkan suratnya yaitu KKP karena sebelumnya mereka itukan sempat mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dan KKP jugalah yang mencabutnya," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Deliserdang itu.
Disebut, kepada 6 orang itu mereka melakukan pengawasan sejak tanggal 4 Februari. Selama dalam pengawasan mereka juga disebut sangat kooperatif. Tidak ditemukan kendala oleh petugas Dinkes ataupun Puskesmas ketika mendatangi tempat tinggal mereka untuk dilakukan pemeriksaan rutin.
"Semuanya patuh sampai saat ini karena memang wajib mereka seperti itu karena ada Undang-Undang Karantina. Kalau mereka melanggar, hukumannya bisa dipidana. Mereka sadar dilakukan pengawasan dan tidak boleh melanggar," imbuh dr Ade.
Dalam hal menjalankan pengawasan, mantan Kapus Kota Datar Hamparanperak itu menyebut, pihaknya tetap melaksanakan sesuai standart operasional prosedur (SOP). Petugas yang datang ke rumah memastikan kondisi kesehatan yang diawasi tetap memakai masker atau sarung tangan. Setiap hari anggotanya melakukan pemeriksaan tubuh untuk memastikan apakah ada keluhan penyakit atau tidak.
"Jadi sampai saat ini tidak ada keluhan apapun dari orang yang kita awasi. Kalau sudah lewat 14 hari nanti sudah bebas tidak perlu diawasi lagi, tapi kalau ada yang demam contohnya kita rujuk ke RS Adam Malik. Masyarakat tidak boleh panik lah intinya," imbuh dokter tersebut. (T05/f)