Medan (SIB)
Adanya wacana menjadikan Lapangan Merdeka Kota Medan menjadi ruang terbuka hijau (RTH), perlu didukung semua elemen pemerintahan dan masyarakat. Namun jangan nanti kebijakan yang dibuat pemerintah mengakibatkan sebagian warga menjadi korban.
Wacana “pembersihan†seputaran Lapangan Merdeka dengan menggusur para pedagang harus dengan konsep ‘win win solution’ dan semua pihak merasa nyaman, ujar Sekretaris Komisi III DPRD Medan Erwin Siahaan kepada wartawan, Selasa (18/2) saat ditemui di ruang kerjanya.
Sepengetahuannya, perjanjian yang dibuat Pemko Medan dengan para pengelola di seputaran Lapangan Merdeka akan berakhir tahun 2030. Walaupun sebagian orang menyatakan pemberian lahan itu untuk berjualan, tidak sesuai Perda Kota Medan, namun faktanya, sudah ada dilakukan Pemko beberapa tahun lalu.
Artinya, pemerintah juga tidak bisa seenaknya saja memutuskan kontrak itu dengan investor tanpa ada perbicaraan dan kompensasi atas kontrak yang tidak selesai namun diputus di tengah jalan, ujar politisi PSI itu.
Minimal ada pembicaraan antara pemerintah dan investor terkait perjanjian yang akan diputus. Sehingga semua pihak tidak merasa dirugikan, ujarnya. Kalau pemerintah semena-mena mengambil alih dan ‘mengusir’ investor dari sana, dikhawatirkan menjadi preseden buruk terhadap dunia investasi di Kota Medan, sebut Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Medan itu. Bahkan bisa saja investor menggugat Pemko Medan karena dianggap semena-mena membatalkan perjanjian, ujarnya.
Pemko Medan harus memikirkan jauh ke depan agar iklim investasi di kota ini bisa meningkat, ujarnya. Untuk itu, sebaiknya Pemko Medan memikirkan pengembalian Lapangan Merdeka ke fungsi sebenarnya sebagai RTH dengan tidak merugikan pihak manapun, pungkasnya. (M13/q)