Medan (SIB)
Kepala Biro Hukum HKBP Pdt Betty Sihombing berharap opini-opini terkait lahan RSU Tarutung tidak menyudutkan HKBP.
Menurutnya, berita tentang pengukuran lahan RSU Tarutung sebagai tahapan dalam pemberian hak dan pendaftaran tanah untuk kepentingan Pemkab Taput, sepatutnya dilaksanakan secara hati-hati.
"Hak atas tanah yang akan diberikan kepada pemerintah daerah adalah Hak Pakai atau Hak Pengelolaan berdasarkan dokumen yang dimiliki Pemkab. Namun sebelum hak itu diberikan melalui penerbitan sertifikat, BPN Taput haruslah meneliti alas hak atas tanah tersebut. Bahkan sebelum pengukuran, riwayat tanah harus diselidiki dulu. Hak pakai ataupun hak-hak lainnya, tidak dapat diberikan atas tanah yang masih bersinggungan dengan hak dari pihak lain," sebutnya di Medan, Rabu (26/2).
Kepala Kantor BPN Taput, kata dia, seharusnya sudah menyadari dan tahu betul aturan yang berlaku. Lahan RSU Tarutung tidak dapat disertifikatkan karena adanya keberatan dari HKBP sebagai pemilik lahan. "Semua pihak harus tahu sejarah rumah sakit yang diperoleh dari RMG dan sudah diserahkan ke HKBP. Lalu sejak era kemerdekaan, Pemerintah RI melalui Menteri Kesehatan telah menyerahkannya ke HKBP. Bukan cuma RSU Tarutung, tapi ada puluhan fasilitas kesehatan lainnya di Sumut," sebut Pdt Sihombing.
Pemkab Taput, sebutnya, hanyalah mengelola tapi tidak termasuk memiliki aset tanah. "Kalau mau disertifikatkan Pemkab maka HKBP harus melepaskan haknya dulu atas tanah itu. Tapi yang terjadi, kami (HKBP) tidak pernah melakukannya," katanya
Ia juga menyesali kontradiksi sikap BPN Taput kepada pihaknya. Sebab sebelumnya, HKBP sudah mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas nama HKBP tetapi justru BPN tidak berani melakukan pengukuran karena keberatan pihak Pemkab, yang anehnya justru keberatan itu muncul sehari sebelum pengukuran akan dilaksanakan pihak HKBP bersama Kantor BPN Taput.
Saat itu, pihaknya mempertanyakan kepada KKP BPN soal penundaan pengukuran lahan untuk pensertifikatan, tapi justru BPN tidak berani karena khawatir terjadi kontak fisik melihat adanya pengawalan sejumlah Satpol PP di RSU Tarutung, yang sebelumnya tanpa pengawalan.
Ia melihat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya Pemkab Taput karena banyaknya berita dan isu beredar, seolah HKBP di pihak yang mengklaim. "Kami menegaskan sejak awal, HKBP tidak pernah mempersoalkan RSU Tarutung digunakan untuk kepentingan masyarakat di bidang kesehatan, justru HKBP sendiri pelopor kesehatan."
Masalah itu, menurutnya, justru berawal dari plank dibuat Pemkab Taput dan RSU Tarutung, bertuliskan lahan dan bangunan milik Pemkab Taput secara sepihak. "Ini yang tidak bisa diterima HKBP, karena HKBP memiliki dokumen kepemilikan, baik dari pemberian hibah jemaat ke Badan Zending Rheinische Mission Gesellschaff (RMG), kemudian pengelolaan kepada pemerintah dan penyerahan kepemilikan kembali kepada HKBP," katanya menjelaskan.
Lebih dalam, dua belah pihak baik Pemkab Taput maupun HKBP sudah ada kesepakatan difasilitasi Kejaksaan Negeri Taput pada 2 Desember 2019. Kesepakatan ditandatangani Ephorus HKBP dan juga Wakil Bupati Taput.
Dalam mediasi itu, Pemkab Taput diwakili Wakil Bupati, Direktur RSU Tarutung dan Wadir maupun staff, sementara HKBP dihadiri Pimpinan HKBP didampingi Biro Hukum HKBP, Badan Advokasi Hukum HKBP dan Badan Asset HKBP.
Kesimpulan sementara, kata dia, akan dilakukan pembahasan lanjutan terkait kepemilikan lahan RSU Tarutung dan kedua pihak harus saling bertukar informasi dan data terkait kepemilikan lahan. "Oleh karena itu, kami meminta semua pihak khususnya Pemkab Taput maupun media yang ikut memberitakan tidak melakukan penggiringan opini kepada warga sebelum ada penyelesaian status kepemilikan lahan RSU Tarutung," ujarnya. (Rel/R14/d)