Medan (SIB)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr Amir Yanto melalui Wakajatisu Sumardi SH MH, Rabu (15/4) memerintahkan Aspidum Kejatisu agar memfasilitasi dan menyerahkan F (14), seorang anak laki laki yatim piatu, siswa salah satu SMP Swasta di Deli Tua Deli Serdang ke BNN Provinsi Sumut, untuk dirawat (rehabilitasi) karena menderita ketergantungan narkoba. F yang tinggal bersama kakak kandungnya di Desa Pama Kecamatan Deli Tua, diduga terikut-ikut dan terpengaruh lingkungan sehingga memakai narkoba (sabu).
Menurut Kasi Penkum/Humas Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan, diserahkannya si anak tersebut ke BNN untuk direhab bukanlah karena sedang menjalani proses hukum atau proses persidangan, melainkan hanya semacam terobosan kebijakan untuk penyelamatan anak- anak masih di bawah umur dari bahaya narkoba. “Awalnya ada warga datang memberi informasi bahwa di lingkungannya di Desa Pama Deli Tua ada seorang anak klas I SMP dan sudah yatim piatu tinggal bersama kakaknya bernama Siti, ketergantungan memakai narkoba dan kadang sekolah kadang tidak,†kata Sumanggar di Kejatisu Jln AH Nasution Medan Johor.
Informasi itu ditindaklanjuti Kajatisu dengan memerintahkan Aspidum untuk menjemput si anak untuk dibawa ke BNN Provinsi Sumut guna dilakukan penelitian dan assesmen sesuai aturan sejauhmana ketergantungan si anak. Ternyata hasil pemeriksaan menunjukkan sudah ketergantungan. Tadinya dimintakan Kejatisu agar langsung direhab di BNN, namun karena situasi virus corona, menurut pihak BNN tidak memungkinkan untuk direhab langsung di BNN dan solusinya direhab di rumah tempat tinggal F dengan pengawasan dari BNN Provinsi.
“Tadi si F datang bersama kakak kandungnya Siti yang selanjutnya bersama Kasi Narkotika Kejatisu membawanya ke BNN Provinsi Sumut. Siti kakak si F sangat berterima kasih atas kepedulian Kajatisu terhadap adiknya, yang berkenan memeriksakan dan memfasilitasi untuk direhab guna penyembuhan agar tidak terjerumus lebih jauh lagi.
Menurut Kasi Penkum Kejatisu, secara Undang-Undang dibenarkan si anak tersebut untuk dirawat tanpa proses hukum atau melalui pengadilan, setelah mendapat penelitian dan pemeriksaan dari BNN. Menurut dia, ada aturan bahwa seseorang pemakai yang ketergantungan apalagi anak- anak, tidak musti dipenjara tetapi harus diselamatkan dengan merehabilitasinya. Langkah Kajatisu ini akan menjadi percontohan ke depan dalam pemberantasan narkoba, bahwa pemakai sudah ketergantungan perlu direhab, bukan malah dipenjara. (BR1/rel/f)