Humbahas (SIB)- Maraknya penebangan dan pengangkutan kayu pinus di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) membuat sejumlah kalangan angkat bicara. Pasalnya saat ini, akibat dari penebangan kayu yang sering disebut pohon tusam itu membuat sejumlah daerah menjadi gersang, tandus dan gundul sebab selama ini, sama sekali tidak ada penanaman kembali hutan maupun hak/milik warga yang sudah ditebang atau yang sering disebut dengan reboisasi.Ketua Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Humbahas Erikson Simbolon kepada SIB, Rabu (22/1) di Doloksanggul mengatakan, kondisi kawasan hutan maupun hutan hak/milik rakyat sekarang ini sudah sangat memprihatinkan dikarenakan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kadishut dan Lingkup) setempat dinilai kurang memberikan pengawasan kepada para pengusaha yang diduga mendapatkan izin tanpa prosedur yang berlaku.“Selama ini kami menilai banyak kejanggalan dalam hal kinerja dan kebijakan yang dilakukan oleh Kadishut dan Lingkup Humbahas termasuk mengenai penyelesaian konflik tapal batas lahan masyarakat Desa Pandumaan dan Sipitu Huta dengan PT TPL (Toba Pulp Lestari) Tbk, yang hingga kini belum menemui titik terang. Untuk itu, saya selaku Ketua Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Humbahas meminta bupati untuk mengevaluasi kinerja Kadis yang bersangkutan. Bila perlu mencari penggantinya,†tukasnya.Dia menambahkan, jika penebangan pohon pinus itu tetap dibiarkan beroperasi tanpa adanya pengawasan, 10 hingga 20 tahun ke depan sejumlah daerah akan mengalami bencana alam berupa longsor dan banjir akibat kondisi lahan yang sudah sangat kritis.Menanggapi hal itu, Kadishut dan Lingkup Humbahas Ir Happy Silitonga ketika dikonfirmasi SIB via selulernya membantah kalau dirinya tidak melakukan pengawasan untuk penebangan, pengangkutan maupun peredaran kayu pinus di daerah itu.“Pertama, saya melakukan pengawasan melalui pendisiplinan petugas melaksanakan tugas dan fungsinya. Khusus petugas yang diperbantukan sebagai pembuat/penerbit laporan hasil penebangan (LHP) dan pejabat pengesah LHP, harus memfoto kayu yang di-LHP-kannya dan atau yang disahkannya,†kata Happy.Selain itu kata dia, ada koordinat bumi di mana kayu tersebut dibuat LHPnya dan atau disahkan. Dengan demikian, dia akan dapat meyakini bahwa pelayanan dilaksanakan dengan benar dan sungguh-sungguh.“Saya selalu perintahkan kepada petugas untuk tidak melayani masyarakat di luar peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta melakukan patroli pengamanan hutan dan hasil hutan yang dilaksanakan oleh pegawai bersama-sama dengan polisi kehutanan dan dilakukan secara periodik di setiap kecamatan. Dan bilamana ada laporan dari masyarakat kita langsung menyikapinya dengan baik,†katanya.Menanggapi permintaan Ketua Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Humbahas itu, bupati melalui Ketua Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan), sekaligus Sekdakab Humbahas Saul Situmorang MSi saat ditanyai SIB via selulernya berjanji akan segera menindaklanjuti informasi terkait permintaan dan desakan tersebut. (F5/q)