Menkum Yasonna Tegaskan Dukungan RI Terhadap Serbia dalam Konflik dengan Kosovo

Redaksi - Rabu, 08 Juli 2020 18:01 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir072020/_3319_Menkum-Yasonna-Tegaskan-Dukungan-RI-Terhadap-Serbia-dalam-Konflik-dengan-Kosovo.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Kemenkumham
SALAMAN : Menkumham Yasonna Laoly bersalaman dengan Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Luar Negeri Serbia Ivica Dacic di Beograd baru-baru ini.

Jakarta (SIB)

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly melakukan kunjungan kerja ke Serbia sejak Sabtu, 4 Juli, lalu. Kunjungan Yasonna itu disebut berkaitan dengan kerja sama bilateral bidang hukum dan HAM.

Dalam keterangan pers dari Kemenkum HAM yang diterima, Senin (6/7), disebutkan kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan Duta Besar Serbia untuk Indonesia HE Slobodan Marinkovic sebelumnya. Pada pertemuan itu, Yasonna membahas potensi kerja sama, termasuk di bidang Mutual Legal Assistance (MLA/Bantuan Hukum Timbal Balik) dan ekstradisi.

"Kita sebelumnya sudah menerima dan mempelajari draft perjanjian internasional terkait MLA dari Serbia. Kunjungan kali ini di antaranya untuk membahas lebih lanjut dan mencapai kesepakatan terkait perjanjian tersebut," ujar Yasonna dalam keterangan pers.

"Saya berharap bisa membawa pulang kabar baik dari kunjungan ini," imbuh Yasonna.

MLA dinilai penting bagi Yasonna. MLA juga berguna untuk pemberantasan korupsi serta pengembalian aset hasil korupsi.

"Selain itu, kerja sama bidang hukum dan HAM seperti Perjanjian MLA serta ekstradisi juga bermanfaat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," ujarnya.

Terkait MLA, Indonesia telah memiliki 11 perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik. Tujuh di antaranya sudah diratifikasi menjadi UU, yakni MLA dengan Australia, China, Korea Selatan, ASEAN, Hong Kong, India, dan Vietnam. Adapun empat lainnya sedang dalam proses ratifikasi, yaitu dengan Uni Emirat Arab, Iran, Swiss, dan Rusia.

Di sisi lain, RUU tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dan Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss pada tengah pekan ini sudah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR dan diharapkan bisa segera disahkan menjadi undang-undang. Yasonna mengatakan undang-undang tersebut akan memungkinkan aparat penegak hukum Indonesia memetakan kemungkinan adanya harta kekayaan hasil korupsi, penggelapan pajak, dan tindak pidana lain dari Indonesia yang disimpan di Swiss. (detikcom/f)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Ini Pernyataan Lengkap Kapolri soal Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta

Headlines

Ledakan Guncang Masjid SMAN 72 Jakarta: Terduga Pelaku Remaja 17 Tahun Diduga Korban Bullying

Headlines

Ledakan di SMAN 72 Jakarta Terjadi di Dalam Kompleks Kodamar TNI AL

Headlines

Ledakan Terjadi di Masjid SMAN 72 Jakut, 8 Orang Terluka

Headlines

Judo Sumut Bidik Prestasi di Popnas 2025, Turunkan 8 Atlet

Headlines

Diam Sandra Dewi di Tengah Badai Kasus Harvey Moeis: Antara Penghakiman Publik dan Keteguhan Diri