Simalungun (SIB)- Anggota Polres Simalungun, Sumatera Utara, akan diberikan sanksi dicopot jabatannya jika tidak bisa memenuhi target pemberantasan tindak pidana perjudian serta peredaran gelap narkoba. Sanksi tersebut merupakan salah satu isi kontrak kinerja yang mereka tandatangani di hadapan Kapolres Simalungun.Kapolres Simalungun AKBP Andi Syahriful Taufik menjelaskan, ada 17 Kapolsek dan 2 Kasat yang diharuskan menandatangani kontrak kerja. Kontrak kinerja pemberantasan dua tindak pidana itu diperlukan karena kasus perjudian dan narkoba merupakan pintu masuk terjadinya tindak pidana lain seperti perampokan dan pembunuhan."Perjudian dan narkoba itu merupakan pintu masuk terjadinya tindak pidana lain," ujar AKBP Andi Syahriful Taufik di Aula Perguruan Methodist Pematangsiantar, Sabtu (25/1).Ada 6 pasal isi kontrak kinerja yang ditandatangani setiap perwira. Sebelum menandatangani, mereka terlebih dahulu membacakan isi kontrak kinerja. Salah satu isi pasal adalah target mingguan atau bulanan pimpinan wilayah dalam pemberantasan tindak pidana."Setiap wilayah hukum memiliki karakteristik tindak pidana yang berbeda. Jadi targetnya juga berbeda," ujar Andi Syahriful Taufik.Ke depannya, imbuh Andi, akan dilakukan evaluasi kinerja setiap penandatanganan kontrak. Jika ternyata dalam evaluasi para perwira tidak memenuhi target maka akan diberikan sanksi."Akan ada sanksi jika target tidak dipenuhi. Bisa sanksi administrasi dan yang paling berat pencopotan jabatan," ucap lulusan Akpol tahun 1994.Andi berharap, penandatanganan kontrak kinerja ini tidak menjadi beban anggota dalam menjalankan tugasnya. Justru menjadi semangat dan motivasi.Selain penandatanganan kontrak kinerja, Polres Simalungun juga melaksanakan Launching "1 Polisi 1 Komunitas". Gerakan ini merupakan gerakan bersifat perintah dan wajib bagi seluruh personel Polres Simalungun untuk mencari atau mengidentifikai, bersilahturahim dan bermitra secara aktif dengan komunitas yang sudah ada."Salah satu tujuannya adalah kemitraan. Membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya," ungkap Andi Syahriful Taufik.Inilah isi kontrak kerjanya:Pasal 1Pihak pertama selaku Kapolres Simalungun bertindak atas nama tanggung jawab jabatan dan kebijakan pimpinan Polri memerintahkan kepada pihak kedua selaku pejabat di lingkungan Polres Simalungun untuk bersama-sama anggota Polri dalam lingkup tanggung jawab dan wewenangnya melakukan penegakan hukum serta tindakan kepolisian lainnya terhadap segala bentuk perjudian dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun secara tegas, profesional dan akuntabel.Pasal 2Pihak kedua berjanji untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya dan kemampuan kepolisian yang dimiliki guna mewujudkan Kabupaten Simalungun yang bebas dari segala bentuk perjudian dan penylahgunaan dan peredaran gelap narkoba.Pasal 3Pihak kedua berjanji dan berkomitmen untuk tidak sekali-kali berkolusi dan melakukan pembiaran terjadinya segala bentuk perjudian dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.Pasal 4Pihak kedua berjanji dan berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan dari prosedur yang berlaku dengan target:a. Perjudian : ... kasus per minggu atau per bulanb. Narkoba. : ... kasus per minggu atau per bulanPasal 5Pihak kedua berjanji dan berkomitmen untuk mewujudkan kerja dan anggotanya yang bebas dari kolusi dengan praktek/kegiatan perjudian dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.Pasal 6Pihak kedua bersedia untuk dilakukan evaluasi atas kinerja terhadap pelaksanaan isi dan kontrak kinerja ini dan siap untuk diberikan sanksi administrasi apabila evaluasi tersebut tidak sesuai target atau penerapan target kurang maksimal.Demikian kontrak kerja ini dibuat atas sumpah jabatan kedua belah pihak untuk selanjutnya akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (dtc/c)