Pemerintah Bebaskan PPN Bahan Baku Kertas untuk Media Mulai Agustus

Redaksi - Senin, 24 Agustus 2020 09:19 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/08/_1816_Pemerintah-Bebaskan-PPN-Bahan-Baku-Kertas-untuk-Media-Mulai-Agustus.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
123RF.com
Ilustrasi

Jakarta (SIB)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa akan dibebaskan atau ditanggung pemerintah (DTP) mulai Agustus 2020.

“Saya sampaikan bagi teman-teman media untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPN- nya ditanggung pemerintah,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (22/8).

Sri Mulyani menyatakan untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN bahan baku kertas bagi industri media massa yang ditanggung pemerintah itu akan segera dikeluarkan.

“PMK nya sudah akan keluar. Sudah diharmonisasikan. Kemarin dewan pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalability dari media yang konvensional seperti cetak,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, selama ini industri media massa mempunyai kewajiban untuk membayar minimum tagihan listrik meskipun penggunaan listriknya jauh lebih kecil ketika operasi usaha sedang menurun seperti dalam masa Covid-19.

“Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial,” jelasnya.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan akan memberikan stimulus fiskal lainnya kepada industri media. Antara lain penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, juga diskon pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%.

"Jadi ini semuanya kita lakukan di dalam rangka kita juga merespon kebutuhan-kebutuhan termasuk masing-masing industri secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan yang sama juga Sri Mulyani mengungkapkan dirinya masih gemar membaca koran setiap pagi hari. Kegiatan itu sudah menjadi rutinitas sebelum mengawali kerja.

"Pagi masih menerima koran dan sangat senang karena dari dulu saya, kesenangan saya pagi adalah minum teh sambil baca koran itu mungkin untuk generasi milenial anak saya nggak pernah pegang koran khawatir betul itu namun baca itu adalah sesuatu yang masih saya butuhkan," tutur Sri Mulyani.

Selanjutnya, Sri Mulyani mengatakan untuk penundaan pembayaran BPJS Ketenaga-kerjaan bagi industri media massa saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu masih dalam proses penyelesaian.

“PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga dapat ditunda sampai Desember sehingga bisa meringankan,” ujarnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan ia belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif berupa BPJS Kesehatan bagi industri media massa.

Ia juga masih enggan memberikan penjelasan secara detil terkait bentuk insentif bagi industri media massa melalui BPJS Kesehatan tersebut.

“Suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan, jadi saya belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” katanya. (detikfinance/Ant/d)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Vietjet Luncurkan Penerbangan Langsung Pertama Jakarta-Da Nang Mulai April 2026

Headlines

KPK Sita Aset Rp 100 Miliar Lebih Terkait Kasus Kuota Haji yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas

Headlines

Pembangunan SUTET 500 KV Berjarak 97 Cm dari Rumah Warga, Komnas HAM Turun Tangan di Koja

Headlines

Bappenas Pastikan Lakukan Penyesuaian Dana Rehabilitasi Pascabencana Sumut

Headlines

Advokat Junaedi Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Suap Perkara CPO

Headlines

Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Putusan Lepas CPO