Berseragam Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

* Yakin Bareskrim Tak Punya Bukti, Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan
Redaksi - Selasa, 29 September 2020 08:36 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/09/_9904_Berseragam-Polisi--Irjen-Napoleon-Bonaparte-Hadiri-Sidang-Praperadilan-di-PN-Jaksel.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: Isal Mawardi/detikcom
HADIRI SIDANG: Irjen Napoleon Bonaparte saat menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Jakarta (SIB)

Tersangka kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, menyebut pernyataan Bareskrim Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada pers tendensius. Hal itu disampaikan Irjen Napoleon Bonaparte melalui pengacaranya di sidang praperadilan.

"Termohon (Bareskrim Polri) melalui keterangan pers Brigjen Awi Setiyono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, kepada media massa secara terbuka dan tendensius pada tanggal 27 Agustus 2020," ujar kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti membacakan permohonan di PN Jaksel, Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Putri mengaku keberatan Irjen Napoleon disebut menerima suap dari Djoko Tjandra. Tuduhan itu, lanjut Putri, melanggar asas praduga tak bersalah.

"(Brigjen Awi) menyatakan bahwa para tersangka, termasuk pemohon telah mengaku menerima suap sejumlah uang dari Djoko S Tjandra terkait penghapusan red notice-nya merupakan tindakan yang melanggar asas presumption of innocence," ujar Putri.

Putri menyebut, Brigjen Awi melontarkan tudingan prematur saat mempublikasikan kliennya menerima uang dari Djoko Tjandra. "Yang mengungkapkan kepada publik bahwa status pemohon sebagai tersangka dengan tuduhan yang sangat prematur dengan menyebutkan bahwa benda yang disita dalam perkara atas nama pemohon sebagai tersangkanya adalah berupa uang sejumlah USD 20 ribu," sambung dia.

Putri menuturkan, uang USD 20 ribu adalah uang hasil sitaan dari tersangka lain. Putri juga menyebut penyidik tak mengkonfirmasi perihal uang tersebut kepada kliennya.

"Padahal uang sejumlah tersebut sebenarnya adalah uang yang disita dari tersangka lain dan tidak pernah dikonfirmasikan, apalagi diperlihatkan oleh termohon kepada pemohon," tutur Putri.

Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan kerugian moril maupun materi yang besar kepada Irjen Napoleon. Putri juga mengungkit kliennya adalah penerima Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kerugian moril sangat sulit untuk ditentukan besarnya, untuk pemohon sebagai perwira tinggi Polri dengan pangkat inspektur jenderal polisi yang telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden Republik Indonesia. Sedangkan kerugian materiil sebesar Rp 1 juta," ungkap Putri.

Napoleon meyakini Bareskrim Polri tak punya bukti dia menerima suap dari Djoko Tjandra.

"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap, sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana, yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," ujar Putri Maya Rumanti.

Selain itu, Napoleon juga mengaku tidak pernah menerima suap dalam bentuk apapun dari Djoko Tjandra. Karena itu, dia meminta agar majelis hakim menggugurkan status tersangka yang disematkan Bareskrim kepadanya berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spri n.sidik/50.a/Vlll/2020/Tipidkor tanggal 5 Agustus 2020.

"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Joko S Tjandra," kata Putri.

"Memerintahkan Termohon/Penyidik pada laporan polisi nomor LP/A/0430/VIII 2020 tanggal 5 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte dan meminta penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan,” ujarnya.

Irjen Napoleon Bonaparte menghadiri sidang praperadilan terlihat mengenakan seragam dinas kepolisian.

Praperadilan Irjen Napoleon terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan. (detikcom/d)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Terungkap, Terdakwa Kasus CPO Bermain Golf di Dubai Bersama Mantan Ketua MA

Headlines

Sidang Praperadilan Kasus Narkotika di Tanjungbalai Ditunda

Headlines

PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto soal Perintangan Penyidikan

Headlines

PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Terkait Tersangka Suap

Headlines

Sidang Praperadilan Hasto Terkait Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret

Headlines

Gugatan ke Eks Kasat Reskrim Jaksel Dicabut oleh Anak Bos Prodia