Medan (SIB)- Tim penyidik Pidsus Kejatisu memeriksa Kepala Dinas PU Kabupaten Nias Selatan (Kab Nisel) Ir Lakhomizaro dan Kepala BKD Kab Nisel Siado Zai SE, Jumat (24/1) lalu, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Rp 7,5 miliar APBD Nisel TA 2012, terkait kegiatan pengadaan tanah/lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lukas Hilisimae Tano di Nisel. Beberapa hari sebelumnya penyidik juga memanggil Kepala Bappeda Nisel Ir Ikhtiar Duha, mantan Kepala BPN Nisel Amiruddin.Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya pemeriksaan itu dengan status sebagai saksi, untuk berkas perkara 17 orang tersangka yang ditetapkan penyidik Kejatisu sekitar Oktober 2013 lalu. Keterangan para pejabat tersebut diperlukan sesuai kapasitasnya terkait kepanitiaan atau sebagai tim penaksir dalam pengadaan dan pembayaran tanah untuk pembangunan RSU tersebut.Misalnya, mantan Kepala BPN Nisel Amiruddin diperiksa selaku Sekretaris Tim 9 dan yang menandatangani sertifikat tanah, sedang Kepala Bappeda Nisel selaku anggota tim penaksir harga tanah. Bahkan Kepala Desa Hiligeo Fohalowo Lia juga ikut diperiksa sebagai anggota Tim 9 dan Staf Kehutanan Nisel Abriel Samosir selaku angota tim penaksir dalam pengadaan tanah tersebut.Sementara menurut informasi yang diperoleh, menjelang akhir Desember 2013 lalu puluhan orang dipanggil itu di antaranya Bismarkck Sihotang (Kepala Cab PT Bank Sumut Nisel di Teluk Dalam) karena dianggap mengetahui pemilik nomor rekening penerimaan Rp 7 miliar dan mengetahui pemilik nomor rekening pengembalian Rp 7 miliar. Juga dipanggil mantan Kacab Bank Sumut Nisel di Teluk Dalam Herki Simanjuntak terkait penerimaan proses awal pencairan anggaran pengadaan tanah RSUD dan mencairkan SP2D atas usul Pemkab Nisel untuk pencairan Rp 7 miliar.Kemudian termasuk dipanggil Dr Hendrik Saragih selaku Kepala RSU Lukas Hilisimae Tano Nisel, yang dianggap mengetahui terkait penetapan rencana pembangunan RSUD. Lalu Nurniati Dachi selaku Kepala Dinas Kesehatan Nisel, untuk diperiksa terkait pengusulan lahan RSUD dan aktif mengikuti rapat terkait pengadaan lahan tersebut. Selain itu juga dipanggil Kepala Desa, warga dan pejabat terkait di Pemkab Nisel seperti Emmanuel Harapan Telaumbanua selaku Kabag Hukum Pemkab Nisel, yang dianggap mengetahui lokasi lahan.Sementara 17 tersangka yang sudah ditetapkan, diakui belum diperiksa dan belum dilakukan penahanan. Diinformasikan Kasi Penkum Kejatisu, ke-17 tersangka yaitu, Sekretaris Daerah Nisel AL, Kepala BPN Nisel AS (selaku ketua panitia pengadaan tanah), Kadis Pendapatan TT (wakil ketua panitia pengadaan tanah). Kemudian LZ, NS, WN,MD, MD, FL masing- masing terlibat sebagai anggota panitia pengadaan tanah. Lalu, AW (PPAT Kecamatan Fanayama), SZ (ketua tim penaksir harga), Sugianto (sekretaris penaksir harga), ID, YAK D dan AS masing- masing selaku anggota tim penaksir harga. Ikut dijadikan sebagai tersangka 2 dari pihak swasta yaitu FAD (yang disebut sebut saudara Bupati Nisel) dan SMD.Menurutnya, kasus dugaan penyimpangan itu terjadi dengan cara menggelembungkan harga tanah/lahan seluas lebih kurang 60.000M2 terdiri dari 2 persil di Teluk Dalam TA 2012, yang menjadi lokasi pembangunan RSUD Lukas Hilisimaetano Nisel."Ke-17 orang yang dijadikan tersangka, para pejabat di berbagai instansi/SKPD Pemkab Nisel, baik yang terlibat langsung maupun selaku panitia pengadaan tanah tersebut. Diduga terjadi penggelembungan yang menyebabkan kerugian lebih kurang Rp 7,5 miliar,†kata Chandra.Selidiki Kasus Alkes Gunungsitoli Kejatisu kini sedang mengusut kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan APBN 2012 miliaran rupiah, terkait pelaksanaan pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kota Gunungsitoli yang diduga merugikan keuangan negara. Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama SH membenarkan hal itu kepada wartawan, Jumat (24/1) kemarin. Namun kata dia, proses penanganan kasus itu masih tahap penyelidikan(Lid), belum ditingkatkan ke penyidikan(Dik).Sehubungan dengan penyelidikan kasus itu, kata Kasi Penkum Kejatisu ini, sejumlah pejabat terkait di Kota Gunungsitoli telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Untuk itu pula, tim pemeriksa telah memanggil mantan Kadis Kesehatan (Kadinkes) Gunungsitoli EZ.Disebutkan, tahun 2012 lalu Pemko Gunungsitoli melalui Dinas Kesehatan Gunungsitoli menerima anggaran Alkes Rp 10 miliar dari APBN-P 2012. Namun belakangan dalam pengadaan alkes itu diduga ada penyimpangan penggunaan keuangan seperti mark-up. Sebelumnya penyidik juga telah memanggil dan memeriksa panitia lelang proyek pengadaan alkes itu.Ditambahkan, selain kasus Alkes di Pemko Gunungsitoli, tim Kejatisu juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di beberapa daerah lain di Sumut, yang tidak termasuk dalam penanganan alkes di Poldasu yaitu, kasus alkes di Nias Utara, Dairi, Tanjungbalai, Madina, Serdang Bedagai dan Kab Samosir.Mereka yang diperiksa itu belum ada statusnya karena masih tahap penyelidikan. Jika ditemukan bukti yang cukup akan ditingkatkan prosesnya dari penyelidikan ke penyidikan, kata Kasi Penkum Kejatisu. (A-1/f)