Otto Hasibuan Menang Gugatan Lawan Djoko Tjandra soal Utang USD 2,5 Juta

Redaksi - Rabu, 28 Oktober 2020 09:33 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.hariansib.com/uploads/images/2020/10/_229_Otto-Hasibuan-Menang-Gugatan-Lawan-Djoko-Tjandra-soal-Utang-USD-2-5-Juta.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Agung Pambudhy-detikcom
Foto Otto Hasibuan

Jakarta (SIB)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Otto Hasibuan ke Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait pembayaran utang imbalan jasa. Djoko Tjandra diwajibkan membayar utang kepada Otto sebesar USD 2,5 juta.

"Mengadili, mengabulkan PKPU yang diajukan pemohon terhadap termohon untuk seluruhnya dengan segala akibat hukum, menetapkan PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan ini diucapkan, menunjuk hakim Agus Suhendro, hakim Pengadilan Niaga sebagai pengawas, Heribertus Hera Soekardjo, Agus Dwiwarsono, dan Wendy Suyoto, Kurator dan Pengurus sebagai tim pengurus PKPU," ujar hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (27/10).

Hakim mengatakan Djoko Tjandra dan Otto Hasibuan awalnya menyepakati perjanjian legal fee sebesar USD 2,5 juta untuk mengawal perkara Djoko Tjandra. Namun, Djoko Tjandra mencabut kuasa Otto pada 15 Agustus 2020, terkait adanya perjanjian itu hakim mengatakan kesepakatan fee itu masih tetap berlaku walaupun Djoko Tjandra mencabut kuasa.

"Berdasarkan bukti P3, konfirmasi fee atau perjanjian tentang legal fee ruang lingkup pekerjaan yang disepakati USD 2,5 juta, yang ditulis tangan dan perjanjian ditandatangani oleh pemohon dan termohon. Pemohon telah lakukan langkah demi membela kepentingan termohon. Namun, termohon mencabut kuasa yang diberikan ke pemohon pada 15 Agustus 2020 sehingga tidak lagi lakukan kewajibannya," ucap hakim.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, terbukti pemohon dan termohon ada kesepakatan atau perjanjian yang saling ikatkan diri pemberi dan penerima kuasa dengan fee USD 2,5 juta dan telah dicabut, namun menurut majelis dicabutnya kuasa tidak mengurangi hal pemohon meminta kewajiban yang telah disepakati," sambung hakim.

Diketahui, Otto Hasibuan mengajukan gugatan ke PN Jakpus pada 25 September 2020. Dalam petitumnya, Otto meminta permohonannya dikabulkan dan meminta majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra berada dalam status PKPU beserta seluruh akibat hukumnya.

Seperti diketahui, Otto pernah mengaku menerima permintaan keluarga terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, untuk menjadi pengacara. Otto mengatakan dirinya saat ini telah resmi menjadi pengacara Djoko Tjandra.

"Jadi mulai hari ini, saya resmi menjadi kuasa hukum dari pada Djoko Tjandra, termasuk juga dengan keluarganya," ujar Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8) malam.

Namun pada kenyataannya, Djoko Tjandra menggandeng dua pengacara lain untuk menghadapi kasus yang menjeratnya. Kedua pengacara itu ialah Soesilo Aribowo dan Krisna Murti. (detikcom/f)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Tuan Rumah Borong 4 Gelar Juara Indonesia Masters 2025 di Medan

Headlines

Ubed Raih Emas di Indonesia Masters 2025, Balas Gagal di PON Tahun Lalu

Headlines

Apri/Fadia Menang, Indonesia Loloskan 5 Wakil ke Final Indonesia Masters 2025

Headlines

Ubed Jaga Asa Juara, Tumbangkan Bagas di Semifinal Indonesia Masters 2025

Headlines

Mutiara Kandas, Tunggal Putri Indonesia Tanpa Wakil di Final Indonesia Masters 2025

Headlines

Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Kembali Picu Pro-Kontra di Tanah Air