Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Seret Penerbit Faktur Pajak TBTS ke Pengadilan

* Tersangka Diduga Merugikan Negara Rp 3,3 M
Redaksi - Sabtu, 21 November 2020 09:22 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/11/_5340_Kanwil-Ditjen-Pajak-Sumut-I-Seret-Penerbit-Faktur-Pajak-TBTS-ke-Pengadilan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Internet
Plt Kakanwil DJP Sumut I Max Darmawan (kiri) bersama Kabid P2 Humas Bismar Fahlerie.

Medan (SIB)

Upaya penegakan hukum terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kali ini, pelaku dugaan tindak pidana perpajakan dari Kota Medan, Sumatera Utara telah selesai disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Sumatera Utara I.

Tersangka ASM diduga kuat dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasar transaksi sebenarnya (TBTS) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan(SPT) yang isinya tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP.

Berkas perkara tersangka ASM telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Kemudian mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan guna membuktikan tindak pidana yang telah dilakukan.

"Berkas sudah lengkap. Saat ini tersangka ASM sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta.”, ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Max Darmawan, Jumat (20/11)

Disebutnya, tersangka ASM disidik oleh PPNS Kanwil DJP Sumatera Utara I sejak tanggal 21 November 2019.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Wahyu Widodo menambahkan,tersangka ASM merupakan penanggung jawab CV CI yang diduga kuat menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar sejak Juli 2013 hingga Desember 2015.

Atas perbuatan tersangka itu, diduga merugikan pendapatan negara sebesar Rp3,3 miliar", ujarnya.

“Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya penegakan hukum yang diatur di peraturan perpajakan yang berlaku. Ditjen Pajak bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan yang akan selalu berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan,” ungkap Kakanwil DJP Sumut I Darmawan.

Disebutnya, ada beberapa hal, yang apabila itu dilakukan dengan sengaja dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan, seperti kasus di atas.

Dan juga misalnya menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, dan sebagainya,” lanjut Max Darmawan.

Ia menyatakan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan. Penegakan hukum sebagai bentuk keberpihakan otoritas bagi wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak tidak patuh. (M2/f)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Pria di Simalungun Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Iming-iming Uang Rp 2.000

Headlines

Penjual Sabu di Bukit Maraja Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pembeli

Headlines

Tunggu Pembeli di Kafe, Pengedar Sabu Ditangkap di Gunung Malela

Headlines

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Headlines

Bareskrim Polri Belum Tetapkan Tersangka soal Kayu Gelondongan di Tapsel

Headlines

Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Klien Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut