Pemprov Sumut Ajukan Pinjaman Rp5,6 Triliun, Hadapi Ancaman Perekonomian dan Bangun Sport Center

Redaksi - Rabu, 25 November 2020 08:41 WIB

Warning: getimagesize(https://hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/11/_6171_Pemprov-Sumut-Ajukan-Pinjaman-Rp5-6-Triliun--Hadapi-Ancaman-Perekonomian-dan-Bangun-Sport-Center.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto Dok
Hj Sabrina

Medan (SIB)

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan, rencana pinjaman daerah sebesar Rp5,6 triliun kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) untuk PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

Demikian jawaban Gubernur Sumut atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan R-APBD Sumut 2021 yang dibacakan secara bergantian oleh Sekdaprov Sumut Hj Sabrina dan Asisten Setdaprov Sumut Binsar Situmorang, dalam rapat paripurna dewan, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani didampingi Wakil Ketua Dewan Harun Mustafa Nasution, Selasa (24/11) di gedung dewan.

Dalam nota jawabannya, gubernur menyebutkan dasar regulasi pinjaman daerah itu telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) No43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

"Selain itu, juga untuk mengahadapi ancaman yang membahayakan stabilitas sistem keuangan, serta penyelamatan ekonomi nasional," ujar Sabrina.

Pedoman pelaksanaannya, ucap Sabrina, diatur pada Permenku No 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah. Pada Pasal 10 ayat 5 disebutkan, kepala daerah yang mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah, diberitahukan ke DPRD dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja, terhitung permohonan pinjaman diajukan.

Disebutkan juga, rencana pinjaman PEN itu untuk pembangunan infrastruktur olahraga, Sumut Sport Center guna kepentingan pelaksanaan PON KE XXI tahun 2024 sebesar Rp2,7 triliun dengan bunga pinjaman 0 persen.

"Pemprov Sumut memilih opsi pembayaran cicilan pinjaman daerah PEN dengan jangka waktu 8 tahun, karena terdapat kebijakan tanpa bunga pinjaman. Sedangkan opsi pembayaran cicilan pinjaman dengan jangka waktu 10 tahun akan dikenakan bunga pada tahun ke 9 dan 10," katanya.

Gubernur juga menyambut baik niat anggota dewan akan perlunya pembahasan khusus terkait pinjaman atau pembangunan sport center tersebut serta berharap pembahasan itu dilakukan dengan semangat konstruktif membangun Sumut lebih bermartabat.

"Kawasan Sumut Sport Center ini yang dibangun terluas di kawasan Asia dan kita akan menjadikan icon baru Sumut, serta mengadopsi sport science, sport industry dan sport tourism," ungkap Gubernur Sumut dalam nota jawabannya menanggapi pertanyaan-pertanyaan fraksi DPRD Sumut terkait pinjaman tersebut.(M03/c).

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Wagub Sumut Yakin Masinton Pasaribu Mampu Wujudkan Pembangunan Ekslator di Makam Papan Tinggi Barus

Headlines

Defri Noval Pasaribu Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme Deliserdang Berbiaya Rp1,76 Triliun

Headlines

Kadis Ketapang TPH Sumut H Rajali Resmi Mengundurkan Diri, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan

Headlines

Tiga BUMD di Sumut Kolaborasi Datangkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa Guna Tekan Inflasi

Headlines

Pemprov Sumut Siapkan Rp175 Miliar Lebih untuk Bantuan Rumah Ibadah di 2025

Headlines

Kendalikan Inflasi Sumut, Pemprov Mulai Distribusikan Cabai Merah Sesuai HET