Simalungun (SIB)
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi (RHS-ZW) unggul dalam perolehan suara di Pilkada Simalungun 2020.
Hal itu terungkap pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan perolehan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2020 di Aula KPUD Simalungun, Rabu (16/12) malam.
RHS-ZW meraih 194.163 suara, disusul pasangan Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus memperoleh 127.608 suara, Muhajidin Nur Hasym-Tumpak Siregar 98.937 dan M Wagner Damanik-Abidinsyah Saragih 32.926.
Rapat pleno sebelumnya dibuka Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik, dihadiri Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, Dandim 0207/SML Letkol Inf Roly Souhoka SIP, Ketua Bawaslu Simalungun Choir Nasution, Komisioner Bawaslu Michael Richard Siahaan dan Mulai Adil Saragih, saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati dan 32 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Raja Ahab mengatakan, rekapitulasi hasil perhitungan suara telah dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat TPS (tempat pemungutan suara), kecamatan hingga tingkat kabupaten.
"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara dengan baik di tingkat TPS, kecamatan sampai tingkat kabupaten," kata Raja.
Dijelaskan, peserta Pilkada dapat mengajukan permohonan sengketa atau gugatan hasil Pilkada dalam kurun waktu 3 hari kerja setelah penetapan perolehan suara. Lewat dari batas waktu itu dianggap tidak ada gugatan.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Simalungun, Michael Richard Siahaan mengatakan, proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Simalungun berjalan baik dan sudah memenuhi transparansi.
"Namun, ada juga beberapa persoalan teknis yang seharusnya dapat diselesaikan di tingkat kecamatan berupa dokumen yang berhubungan dengan hal-hal yang dicatatkan. Contoh, kolom dan jalur yang seharusnya diisi tapi tidak diisi. Kemudian, perkiraan angka-angka tumpang tindih yang berhubungan dengan C hasil," urai Michael.
Menurutnya, persoalan itu terjadi karena sumber daya manusia di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) masih minim. Kemudian, koordinasi antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS dan KPPS dinilai kurang maksimal sehingga muncul kesalahan pada pengisian dokumen. (S05/f)