Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Banding 6 Terdakwa Kasus Jiwasraya

Redaksi - Sabtu, 13 Maret 2021 09:17 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir032021/_6738_Kejagung-Ajukan-Kasasi-Atas-Vonis-Banding-6-Terdakwa-Kasus-Jiwasraya.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Karin/detikcom
Jampidsus Kejagung Ali Mukartono

Jakarta (SIB)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan banding 6 terdakwa Jiwasraya pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyebut telah memberikan petunjuk kasasi itu kepada direktur penuntutan.

"Aku sudah kasih petunjuk dirtut untuk kasasi, tapi sudah dilaksanakan apa belum saya belum tahu, semua (kasasi)," kata Ali kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/3).

Ali menerangkan alasan mengapa pihaknya juga mengajukan kasasi kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang putusan bandingnya bahkan tidak diubah oleh PT Jakarta. Pengajuan kasasi kepada mereka berdua itu karena pengembalian barang bukti itu diserahkan kepada pihak ketiga yang seharusnya dikembalikan pada negara.

"Tadi, ada barang bukti yang dikembalikan, ya (terkait aset). Tanah, dikembalikan atau dikasih ke pihak ketiga, lamanya gatau lupa saya, padahal kita tuntut tentu dikembalikan ke negara," tuturnya.

Ali mengatakan keputusan Kejagung untuk mengajukan kasasi tidak hanya didasari karena perubahan hukuman fisik berupa badan. Melainkan juga meliputi denda dan barang bukti yang berubah di putusan banding.

"Karena ada denda yang nggak dijatuhkan. Di Undang-Undang Korupsi itu kan pidana badan dan denda itu pakai frasa dan, jadi harus dua-duanya dijatuhkan. Kemudian ada barang bukti yang kita tuntut untuk negara, itu dikembalikan ke pihak-pihak ketiga. Itu kita masih kurang pas lah, cukup alasan setelah diinventarisir, ada sebagian barang bukti yang tidak sesuai dengan tuntuan, adanya denda yang tidak dipenuhi oleh hakim," terangnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta telah memvonis banding enam terdakwa kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya. Ada empat terdakwa yang vonisnya disunat.

Berikut ini hasil akhir putusan banding kasus korupsi Jiwasraya yang dirangkum wartawan :

1. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

5. PT Jakarta memutuskan Benny Tjokro tetap dipenjara seumur hidup.

6. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup. (detikcom/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Headlines

MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap

Headlines

M Syafei Hanya Bantu Proses Suap Vonis Lepas Migor, Divonis 6 Tahun Penjara

Headlines

JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Soroti Kerugian Rp171,9 Triliun

Headlines

Jamintel Kejagung Paparkan Pengawasan DD, Ini Respon Bupati Labura

Headlines

Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Tiga Dicopot Usai Pemeriksaan Internal

Headlines

Dua Kajari di Sumut Dicopot Usai Diperiksa Kejagung, Ini Penggantinya