Dirlantas Polda Metro Larang Polisi Kawal Konvoi Mobil Mewah

* Polisi : Dishub Tidak Punya Kewenangan Mengawal Konvoi Kendaraan
Redaksi - Selasa, 16 Maret 2021 08:52 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir032021/_4220_Dirlantas-Polda-Metro-Larang-Polisi-Kawal-Konvoi-Mobil-Mewah.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Yogi Ernes/detikcom
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo

Jakarta (SIB)

Pengemudi Porsche yang ugal-ugalan saat konvoi kendaraan dan dikawal petugas Dishub mendapat sorotan. Terkait hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengatakan dirinya mengeluarkan kebijakan anggotanya dilarang mengawal mobil mewah dan sejenisnya.

"Intinya begini, kami dari Polda Metro Jaya sendiri, saya dalam hal ini--tapi ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya--melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda," ujar Sambodo saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (15/3).

Sambodo mengungkap alasan dirinya mengeluarkan kebijakan tersebut. Salah satunya, pengawalan yang dilakukan oleh polisi bisa menimbulkan kecemburuan sosial.

"Kenapa? Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat. Oleh sebab itu, saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda," tuturnya.

Sambodo mengatakan anggotanya dilarang mengawal kendaraan mewah untuk kegiatan apa pun, termasuk kegiatan sosial. Kecuali jika konvoi tersebut adalah rombongan atlet untuk event olahraga diperbolehkan untuk dikawal.

"Kegiatan apa pun, kecuali untuk memang mereka kegiatan olahraga ada event olahraga, yang memang itu atlet ya itu kita kawal," terang Sambodo.

Sambodo menyebutkan aturan itu dia keluarkan di internal jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya sejak Februari 2021.

"Itu terbatas untuk Ditlantas Polda Metro Jaya, sudah sejak bulan lalu, Februari. Pengawalan hanya diperbolehkan untuk event kejuaraan atau olahraga atau event-event tertentu yang menurut penilaian kami perlu untuk dilakukan pengawalan," tandasnya.

Sebelumnya, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan bahwa Dishub tidak mempunyai kewenangan mengawal konvoi kendaraan.

"Salah satu persoalannya kan mereka dikawal sama Dishub. Ada kewenangan masing-masing, Dishub nggak boleh kawal," tegas Akmal.

Sebelumnya, pihak Day & Night Crew (DNC) memberikan penjelasan soal konvoi pengemudi Porsche yang ugal-ugalan dan dikawal Dishub di Tol Jagorawi. Pihak DNC menjelaskan alasan Porsche tersebut dikawal Dishub agar tidak menimbulkan kemacetan di ruas Jalan Tol Jagorawi akibat konvoi kendaraan tersebut.

"Kami menyadari adanya konvoi ini berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, oleh karena itu kami minta kepada teman-teman dari dinas perhubungan, polisi militer, juga pengawalan khusus untuk mengawal kami supaya kami tidak terjebak dalam satu situasi ugal-ugalan," ujar salah satu member DNC, Gema Goeyardi, dalam media sosial DNC @dnc_carclub, Senin (15/3).

Kejadian itu terjadi pada Jumat (12/3) di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Saat itu, DNC mengadakan konvoi sebanyak 25 mobil menuju Aston Hotel di Sentul, Bogor.

Pihak kepolisian telah menjelaskan soal konvoi Porsche yang dikawal Dishub ini. Polisi menjelaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan mengawal konvoi kendaraan.

"Ya mereka dikawal sama Dishub dan sebenarnya nggak boleh," kata Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal saat dihubungi detikcom, Senin (15/3). (detikcom/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Polisi Gerebek Rumah di Asrama Martoba, 2 Pria Ditangkap dan Sabu 1,49 Gram Disita

Headlines

Antisipasi Balap Liar dan Petasan, Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Skala Besar

Headlines

Kasus Anak Masih Perhatian Serius Kepolisian, 9 Kasus Anak Ditangani di Awal 2026 di Pematangsiantar

Headlines

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Headlines

Polisi Lidik Dua Kasus Penyerangan Rumah Advokat di Jermal

Headlines

Jaga Keberkahan Ramadan, KAI Divre I Sumut Larang Vandalisme dan Ajak Masyarakat Hindari Ngabuburit di Jalur KA