MUI Bolehkan Vaksin AstraZeneca, Legislator PDIP: Jangan Ada Lagi yang Sebarkan Fitnah

Redaksi - Senin, 22 Maret 2021 09:55 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir032021/_8807_MUI-Bolehkan-Vaksin-AstraZeneca--Legislator-PDIP--Jangan-Ada-Lagi-yang-Sebarkan-Fitnah.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
(Foto: dok. DW News)
Ilustrasi

Jakarta (SIB)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca haram karena mengandung babi tapi boleh digunakan dalam situasi darurat. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Muchamad Nabil Haroen menyebut vaksin AstraZeneca boleh digunakan demi mengatasi pandemi Covid-19.

"Mari kita dukung bersama program vaksinasi. Pemerintah saat ini telah bekerja keras untuk menuntaskan program vaksinasi agar sesuai target. Tentu vaksinasi menjadi langkah penting untuk pengendalian pandemi. Jadi mendukung program vaksinasi juga sesuai nilai-nilai agama, yakni menjaga kemanusiaan, menjaga keselamatan bersama," kata Nabil Haroen dalam keterangannya, Sabtu (20/3).

Berdasarkan fatwa MUI, Nabil menyebut vaksin AstraZeneca boleh digunakan sebagai obat, meski mengandung hal haram. Selain itu, Nabil menyebut PWNU Jawa Timur juga menyampaikan vaksin AstraZeneca bisa digunakan.

"Bahwa vaksin Astrazeneca dan Sinovac yang digunakan pemerintah Indonesia, itu hukumnya boleh digunakan. Pihak MUI pusat telah memberikan fatwa bahwa vaksin Sinovac hukumnya halal dan suci, sedangkan vaksin AstraZeneca, meski ada unsur haram dalam pembuatan, boleh digunakan sebagai obat. Pihak PWNU Jawa Timur menyampaikan vaksin AstraZeneca pada bagian akhirnya halal dan bisa digunakan sebagai vaksin. Jadi jelas bahwa kedua vaksin ini boleh digunakan," ujar Nabil.

"Maka jangan ada lagi yang menyebar fitnah dan kabar bohong bahwa vaksin yang tidak jelas sumbernya. Kita harus dukung bersama program vaksinasi," sambungnya.

Nabil mengingatkan, meski sudah divaksin, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Disiplin protokol kesehatan, menurut Nabil, menjadi kunci mengendalikan pandemi.

"Meski sudah divaksin, teman-teman harus terus menjaga protokol kesehatan dan selalu mengontrol diri. Disiplin akan protokol kesehatan dan menjaga diri merupakan kunci untuk keberhasilan kita bersama-sama mengatasi pandemi ini," imbuhnya.

MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca. Vaksin AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung unsur babi dalam proses produksinya tapi tetap boleh digunakan dalam situasi darurat.

"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan," kata Ketua MUI Asrorun Ni'am dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3).

Berikut ini 5 alasan MUI yang disampaikan Niam:

1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah assyariyah di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari atau dhoruroh syariyah.

2. Ada keterangan dari ahli dari yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global. (detikcom)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Ekspor Sumut 2025 Tumbuh 14,78 Persen, Tiongkok Masih Tujuan Utama

Headlines

Ops Keselamatan Toba, Satlantas Gelar Patroli Sore di Tanjungbalai

Headlines

Plt Kajari Deliserdang Harap PWI Tetap Jadi Mitra Strategis

Headlines

Rakernas PPTSB 2026 Sukses, Sepakati Regenerasi Organisasi dan Kerja Sama Pendidikan

Headlines

Sentimen MSCI dan Bursa Asia Angkat Pasar, Rupiah, IHSG Hingga Emas Kompak Menguat

Headlines

Almisbun Desak Kejati Sumut Tindaklanjuti Dugaan Kejahatan Lingkungan PT LTS