Risiko PNS Cerai: Gaji Suami Dipotong Separuh untuk Mantan Istri

Redaksi - Senin, 22 Maret 2021 11:18 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir032021/_9206_Risiko-PNS-Cerai--Gaji-Suami-Dipotong-Separuh-untuk-Mantan-Istri.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
ANTARA FOTO/FB Anggoro/hp.(ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Riau mengenakan masker saat mendapat giliran masuk bekerja di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, di Kota Pekanbaru, Senin (20/4/2020). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bi

JAKARTA (SIB)

Bagi para istri yang diceraikan suami yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah sudah menetapkan regulasi bahwa mantan istri diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya. Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”.

Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami istri PNS.

Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya”. Sementara apabila istri juga berstatus PNS, suami yang menceraikan istrinya juga tetap wajib memberikan sebagian gajinya untuk mantan istri.

Kendati begitu, hak gaji untuk istri tak bisa diberikan apabila perceraian terjadi karena istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun berturut-turut.

Berikut alasan PNS dibolehkan bercerai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983:

* Salah satu pihak berzina

* Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan

* Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah.

* Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukum yang lebih berat

* Salah satu pihak melakukan KDRT

Artinya, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami bisa dipenuhi, jika gugatan cerai berasal dari pihak suami yang bekerja sebagai ASN.

Hak mendapatkan setengah gaji bagi istri yang diceraikan juga mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan. Sementara bagi yang sudah memiliki anak, gaji suami berstatus PNS dibagi menjadi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga untuk anak, dan sepertiga untuk istri yang diceraikan.

Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan suami yang bekerja sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri di kemudian hari kembali menikah. “Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi pasal 8 ayat (7). (Kompas.com/c)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Longsor Putus Jalur Medan-Sibolga via Rampah, Warga Sitahuis Dievakuasi ke Sekolah

Headlines

Banjir Landa Enam Kecamatan di Tapteng, Jembatan Lopian Bergeser Dihantam Kayu

Headlines

RUPS-LB PT Sari Mutiara Tidak Terlaksana, Pemegang Saham 37,2 Persen Sampaikan Keberatan

Headlines

17 Lapak Pasar Delimas Disegel, Pemkab Deliserdang Tegaskan HGB Sudah Berakhir

Headlines

Hujan Deras Rendam Tukka, BPBD Tapteng Evakuasi Warga

Headlines

Jalan Nasional Sibolga – Tarutung Lumpuh