Medan (SIB)- Bendahara FP Hanura DPRD Sumut Aduhot Simamora meminta kepada 500-an kepala keluarga (KK) masyarakat Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) untuk tidak resah dan gelisah menyikapi kawasan mereka dinyatakan masuk kawasan hutan sesuai SK No44/2005, karena Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumut sudah mengusulkan kepada Menhut RI agar kawasan itu dikeluarkan dari areal hutan.“Kita dari Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sumut telah mengusulkan kepada Menhut agar kawasan itu segera dikeluarkan dari kawasan hutan. Ternyata, dari 1.195.614 hektare luas lahan yang disusulkan untuk dikeluarkan dari lahan hutan atau dilakukan perubahan peruntukan menjadi Areal Pengguna Lain (APL), sudah diakomodir sekitar 505.784 hektar oleh tim terpadu Departemen Kehutanan (Dephut), untuk selanjutnya diteruskan ke Menteri Kehutanan (Menhut) RI,†tegas Aduhot.Aduhot berharap, dari 505.784 hektare yang dikeluarkan oleh tim terpadu dari kawasan hutan yang diakomodir pemerintah pusat, hendaknya masuk di dalamnya Desa Meranti Utara, agar masyarakat bisa tenang dalam menjalankan aktivitasnya dan jikapun nantinya belum dikeluarkan sesuai SK 44/2005, lembaga legislatif akan terus mengkomunikasikannya dengan Menhut di Jakarta.“Kita akan terus mendorong Menhut untuk merevisi secara total SK No44/2005, karena sejak awal Pansus RTRW telah menekankan, lahan-lahan pemukiman penduduk, perkantoran, pedesaan maupun rumah-rumah ibadah harus segera dikeluarkan dari areal kawasan hutan, sebab SK 44 tersebut terus menjadi momok bagi masyarakat yang kawasan pemukimannya berdekatan dengan hutan,†tegas Ketua Pemuda Hanura Sumut itu.Berkaitan dengan itu, Aduhot mengajak masyarakat untuk tetap tenang menunggu pengesahan revisi SK 44 tersebut dan khusus bagi bupati/wali kota se-Sumut untuk segera menyesuaikan luas kawasan hutan di daerahnya sesuai hasil revisi tim terpadu seluas 505.784 hektar. Jangan lagi berpedoman kepada usulan 1.195.614 hektare, agar semuanya jelas dan transparan sekaligus menghilangkan keresahan masyarakat.Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 500-an KK masyarakat Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Tobasa mengaku bingung dan resah, karena sejak berdirinya basecam Proyek PLTA Asahan III, kawasan pemukiman mereka dinyatakan masuk areal hutan sesuai SK No44/2005. Padahal daerah itu telah didiami masyarakat selama berpuluh-puluh tahun lamanya.Menanggapi keresahan dan kebingungan masyarakat itu, Aduhot yang juga anggota dewan Dapil VIII Wilayah Tapanuli meminta masyarakat untuk tetap tenang, karena areal yang dinyatakan masuk kawasan hutan lindung sesuai SK 44, telah diusulkan Pansus RTRW DPRD Sumut ke Menhut untuk dikeluarkan dari kawasan hutan. Sekarang tim terpadu sedang mengkaji untuk selanjutnya diserahkan ke Menhut, guna pengesahannya. Masyarakat harus bersabar menunggunya. (A4/x)