Jakarta (SIB)
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus menelusuri dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV gardu induk Kilirajao-gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Pembangunan (UIP) Medan, anggaran tahun 2016-2017.
Terbaru tim penyidik Kejagung memeriksa dua orang manager PLN sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leornad Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, saat ini tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi.
"Kedua pejabat PLN yang diperiksa jaksa penyidik pidana khusus adalah, Manager UPK 3 Bukittinggi PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut berinisial MR dan S selaku Manager Sub bagian Akuntansi PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut," kata Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo Simanjuntak saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/4).
Mantan Asisntel Kejati Sumatera Utara ini menegaskan pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan yang sedang dilakukan terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan gardu Induk di dua wilayah tersebut.
"Saksi diperiksa tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017," pungkasnya.
Terkait belum ditetapkannya seorang tersangka dalam kasus tersebut, Leo Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mengungkapkannya jika dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti permukaan yang cukup kuat.
"Kami masih terus meminta keterangan para saksi. Tunggu saja, nanti kami ungkapkan ke media massa," pungkasnya. (H3/d)