Ketua MPR Ingatkan Semua Badan Publik Jalankan Keterbukaan Informasi

Redaksi - Kamis, 06 Mei 2021 09:52 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir052021/_3322_Ketua-MPR-Ingatkan-Semua-Badan-Publik-Jalankan-Keterbukaan-Informasi.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: MPR
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (tengah) 

Jakarta (SIB)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan semua badan publik menjalankan keterbukaan informasi, salah satunya berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP).

Hal ini mengingat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari sekitar Rp 2.000 triliun dana APBN, alokasi untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) mencapai Rp 100 triliun. Menurut Bamsoet, jika tidak didukung keterbukaan informasi publik, potensi korupsinya sangat besar.

"Tidak heran jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sekitar 70 persen kasus korupsi berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (5/5). Hal ini dia ungkapkan usai menerima komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Timur, di Jakarta, Selasa (4/5).

Komisioner KIP Kalimantan Timur yang hadir antara lain Ketua Ramaon D Saragih, Anggota Muhammad Khaidir. Hadir pula Sekretaris Diskominfo Kalimantan Timur Edy Hermawanto.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan dalam pelaksanaannya, memang masih saja ditemui tidak semua badan publik mematuhi UU KIP, sehingga untuk menjamin hak rakyat, UU KIP mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

"Yakni apabila hak publik untuk mendapatkan informasi publik terhambat atau dihalangi oleh badan publik maka publik bisa mengajukan sengketa informasi publik kepada komisi informasi, baik di pusat maupun di daerah. Penyelesaian sengketanya dilakukan melalui mekanisme ajudikasi non litigasi serta mediasi. Disinilah peran penting keberadaan KIP," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini mengapresiasi kinerja KIP Kalimantan Timur yang pada tahun 2020 lalu berhasil menyelesaikan 78 permohonan sengketa informasi publik. Serta melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik pada badan publik di provinsi Kalimantan Timur.

"Hasil finalisasi penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi publik pemerintah kabupaten dan kota di provinsi Kalimantan Timur menempatkan pemerintah Kota Bontang di Peringkat 1, Pemerintah Kota Samarinda di peringkat 2, Pemerintah Kota Balikpapan di peringkat 3, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di peringkat 4, serta pemerintah Kabupaten Kutai Timur di peringkat 5," pungkasnya. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Burung Merak yang Berkeliaran di Duren Sawit Milik Bambang Soesatyo

Headlines

37 Juta KK Terbelit Masalah Perumahan, Risiko Hidup Tak Stabil

Headlines

Ketua MPR Harap Pilkada Gembira: Siapapun yang Menang, Itu Pemimpin Rakyat

Headlines

Pelantikan Prabowo-Gibran akan Dihadiri 33 Kepala Negara, Siapa Saja Mereka?

Headlines

Megawati Tak Hadiri Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi

Headlines

Batal Jadi TAP MPR, Bamsoet Jelaskan Soal Pelantikan Prabowo-Gibran