Pangdam Jaya Ultimatum Perusahaan yang Masih Pakai Jasa Debt Collector

* Viral Anggota TNI AD Dikepung Debt Collector, 11 Orang Ditangkap
Redaksi - Selasa, 11 Mei 2021 08:41 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir052021/_9011_Pangdam-Jaya-Ultimatum-Perusahaan-yang-Masih-Pakai-Jasa-Debt-Collector.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Karin/detikcom
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman

Jakarta (SIB)

Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengultimatum perusahaan di wilayah Jadetabek tidak lagi menggunakan jasa debt collector. Dudung menegaskan TNI-Polri akan bertindak tegas menghadapi aksi premanisme para debt collector.

"Saya harapkan kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jasa-jasa debt collector sudah tidak melakukan kembali. Saya dengan Polda metro Jaya akan tegas, tegas berdiri paling depan, berdiri paling depan membantu rakyat, membantu masyarakat yang ada di DKI," kata Dudung saat jumpa pers di Markas Kodam Jaya, Jakarta, Senin (10/5).

Dudung meminta para perusahaan yang memberikan pinjaman memberi toleransi terhadap debiturnya. Sebab, saat ini sebagian besar masyarakat mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

"Kita pahami dengan kita terjangkit Covid-19 sudah banyak masyarakat yang kesulitan, ada yang di-PHK pekerjaan, terutama masalah ekonomi, masalah kesehatan. Sudah 1 tahun lebih kita mengalami seperti ini. Oleh karenanya, pada pihak-pihak yang, perusahaan yang memberikan pinjaman agar toleransilah kepada masyarakat yang saat ini sedang kesulitan," tutur dia.

Dudung menjelaskan keringanan untuk para debitur itu juga sudah diberikan pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjutnya, sudah memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022.

"Ini pun sudah ditekankan oleh pemerintah bahwa dari Otoritas Jasa Keuangan, dari OJK ini sudah resmi memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban debitur di masa pandemi Covid-19. Coba bayangkan, sehingga bisnisnya bisa, bisa berjalan dengan lancar," kata Dudung.

Dudung pun kembali menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan aksi premanisme debt collector. Dia menegaskan tidak boleh ada lagi pihak-pihak tertentu yang menggunakan tindakan premanisme hingga memberikan rasa ketakutan kepada rakyat.

"Debt collector ini akan kita hentikan. Tidak ada karena kekuasaan tertentu memanfaatkan pihak-pihak tertentu, sehingga menggunakan premanisme. Termasuk premanisme yang lain seperti geng motor dan sebagainya. Rencana kita akan tumpas, tidak ada kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat, tidak ada tindakan-tindakan memberikan rasa cemas, rasa ketakutan," papar Dudung.

"DKI Jakarta ini harus tenteram, damai, dan masyarakat melaksanakan kegiatan-kegiatannya dengan baik tanpa ada rasa ketakutan," imbuh dia.

Tumpas

Dudung menegaskan TNI dan Polri akan bersinergi menumpas perilaku premanisme yang dilakukan debt collector.

"Saya sudah koordinasi dengan Kapolda bahwa perilaku-perilaku debt collector ini akan kita hentikan. Tidak ada karena kekuasaan tertentu, memanfaatkan pihak-pihak tertentu, sehingga menggunakan premanisme, termasuk premanisme yang lain seperti geng motor dan sebagainya, rencana kita akan tumpas," kata Dudung.

Dudung menekankan tidak boleh ada kegiatan yang membuat masyarakat resah. Dia mengajak seluruh pihak membangun ketenteraman di Jakarta.

"Tidak ada kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat, tidak ada tindakan-tindakan memberikan rasa cemas, rasa ketakutan. Kita ciptakan di DKI Jakarta ini jadi tentram damai dan masyarakat melaksanakan kegiatan-kegiatannya dengan baik tanpa ada rasa ketakutan," sebutnya.

Lebih lanjut, Dudung juga meminta masyarakat melaporkan tindakan-tindakan premanisme yang terjadi. Dia memastikan TNI-Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saya info kepada masyarakat, apa pun yang menjadi permasalahan-permasalahan yang ada d wilayah Jabodetabek ini segera laporkan ke TNI-Polri, laporkan ke TNI-Polri, maka kami akan datang secepat mungkin untuk membantu masyarakat," tegas Dudung.

"Jangan pernah takut kepada kelompok-kelompok premanisme yang ada di DKI ini. Saya akan hadir dengan Kapolda untuk membantu dari kesulitan-kesulitan itu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman buka suara soal Serda Nurhadi yang dikepung debt collector di Jakarta Utara (Jakut). Dia mengatakan Serda Nurhadi saat itu hanya ingin menolong warga.

"Sangat disayangkan para debt collector tidak menghormati, menghargai ada petugas, anggota TNI yang mencoba membawa kendaraan ke rumah sakit, hanya ingin menolong masyarakat," ucap Mayjen Dudung.

Dikepung

Anggota TNI AD bernama Serda Nurhadi dikepung 11 debt collector saat menyetir mobil milik warga di dekat Gerbang Tol (GT) Koja Barat, Jakarta Utara. Mobil itu diketahui telah menunggak cicilan di leasing.

"Mobil B-2638-BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing selama 8 bulan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Senin (10/5).

Kasus itu bermula saat Serda Nurhadi mengambil alih kemudi kendaraan tersebut usai mendapatkan laporan kendaraan itu dikepung oleh debt collector. Di dalam mobil itu pun terdapat anak kecil dan seorang warga yang sakit.

Meski telah diambil alih oleh Serda Nurhadi, para pelaku tetap mengepung mobil itu. Pelaku kemudian melakukan ancaman secara verbal kepada penumpang di dalam mobil tersebut.

"Tidak boleh dengan cara-cara seperti itu juga walaupun mobil leasing sudah ada aturan tidak boleh ambil secara sepihak. Itu yang tidak diperbolehkan. Kenapa tidak dengan cara-cara baik malah melakukan penyerangan dan lainnya," ujar Guruh.

Ke-11 pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Para pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran perbuatan tidak menyenangkan dan pencurian dengan kekerasan.

"Kita kenakan Pasal 335 KUHP ayat 1 itu perbuatan tidak menyenangkan dengan cara kekerasan atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 53,"' sebut Guruh.

Terkait kepemilikan kendaraan itu, Guruh belum memerinci lebih jauh. Dia menyebut masih akan mendalami hal tersebut.

"Jadi mobil itu tidak disebutkan atas nama siapa, cuma kendaraan itu lagi kita dalami punya. Di surat-surat hanya ada nopolnya," imbuh Guruh.

Aksi pengepungan debt collector itu diketahui viral di media sosial. Para pelaku tetap melakukan ancaman meski sudah diperingatkan ada TNI AD dan warga yang tengah sakit di dalam mobil tersebut.

Ke-11 pelaku berhasil diamankan pada Minggu (9/5) sore. Polisi diketahui masih mengejar satu pelaku lainnya yang hingga kini masih jadi buron.

"Masih ada satu yang kita dalami keterlibatannya masih kita lakukan pengejaran. Kita minta untuk kooperatif menyerahkan diri," pungkas Guruh. (detikcom/f)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Pelabuhan Sibolga Maksimalkan Layanan Usai Fixed Crane Aktif Lagi

Headlines

Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama

Headlines

Socfindo Aek Loba Salurkan Bantuan Pangan untuk 60 Warga Aekkorsik

Headlines

KAI - Kejati Sumut Teken Kerja Sama Terkait Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Headlines

Dua Debt Colector Diamuk Massa saat Tarik Paksa Mobil di Tengah Jalan

Headlines

Tiga BUMD di Sumut Kolaborasi Datangkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa Guna Tekan Inflasi