Medan (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Bidang Pidsus (Tindak Pidana Khusus) saat ini sedang menangani 5 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) yang proses hukumnya sudah pada tingkat penyidikan(Dik).Di antara 5 berkas itu ada yang tahap penyidikan(Dik) dan sudah ada tersangkanya, namun berkas lainnya masih tahap Dik non tersangka atau belum ada penetapan tersangkanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Medan Bondan Subrata SH MH,menginformasikan hal itu, Senin (24/5) ketika ditanyakan seputar kinerja pengakan hukum dalam penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Medan.
Disebutkan,ke-5 berkas dimaksud ialah, 2 berkas perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik pada Disperindag Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2013.
Berkas pertama tersangkanya Johan,Direktur CV PMM selaku rekanan dan berkas kedua dengan tersangka Ellius, juga rekanan,masih status daftar pencarian orang (DPO). Tersangka Johan juga sempat DPO kemudian ditangkap tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Sumut. Dalam perkara ini menurut Bondan,kerugian negara sekitar Rp 1,4 miliar dari anggaran Rp 3,16 miliar lebih.
“Kedua berkas perkara ini sudah tahap II(penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Pidsus ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) Pidsus.Setelah dakwaan rampung nantinya segera diajukan ke persidangan. Untuk tersangka Ellius kita himbau segera menyerahkan diri kepada penyidikâ€, kata Bondan Subrata.
Berkas ketiga yakni perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) TA 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dengan tersangka EW selaku Bendahara Puskesma tersebut, sedangkan kerugian negara sekitar Rp 2,8 miliar.â€Tersangka dilakukan penahan di LP Wanita Tanjung Gusta Medan.Proses hukum kasus ini tingkat Dik dan kini penyidik sedang dalam pemberkasanâ€,katanya.
Berkas keempat adalah menyangkut perkara dugaan korupsi pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provsu dengan kerugian sekitar Rp 4,8 miliar dari anggaran Rp 11,575 miliar tahun anggaran 2014.Tersangkanya Imam Baharianto (Direktur CV Mahesa Bahari) selaku rekanan,yang sebelumnya sempat status DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Medan.
Sedangkan berkas kelima lanjut Kasintel Kejari Medan Bondan Subrata, yaitu menyangkut kasus dugaan penyelewengan dalam pengelolaan/penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2016-2018 di SMAN 8 Medan pada Dinas Pendidikan(Disdik) Provsu. “Proses hukum penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan(Dik) namun belum ada penetapan siapa tersangkanya.Untuk perhitungan kerugian keuangan negara sudah ada kordinasi penyidik dengan ahli yang berwenang. Kini sedang pemeriksaan tingkat penyidikan untuk menemukan dan menetapkan siapa tersangkanya,â€kata Bondan, jaksa asal Jogyakarta ini. (BR1/c)