Medan (SIB)
Tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabanjahe Karo,YP SE (35), Selasa (25/5) ditangkap tim Intelijen Kejagung bekerjasama dengan Intelijen Kejati Sumut di Pasar Sunggal Kecamatan Sunggal Deli-serdang. Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo MH. Tim selama ini sudah melakukan pengintaian sejak YP masuk status DPO (daftar pencarian orang) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi lewat pencairan fasilitas kredit untuk petani/pedagang sekitar Rp 10 miliar.
Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum/ Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, menginformasikan hal itu kepada wartawan, Selasa (25/5). "Setelah ditangkap tim Intelijen,tersangka YP langsung dibawa ke Gedung Kejati Sumut di Jalan Jend AH Nasution (Jalan Karya Jasa) Medan Johor, untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik Pidsus (pidana Khusus) Kejati Sumut guna pemeriksaan penyidikan," kata Kasipenkum.
Disampaikan,tersangka yang selama ini orang yang paling dicari karena status DPO,pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Ia berprofesi sebagai pengusaha/penjual daging kambing yang disalurkan di pasar-pasar. Tersangka yang beralamat di Kompleks Perumahan Sri Gunting Sunggal Kanan Deliserdang ini, sangat sulit terdeteksi setelah dipecat dari BRI Kabanjahe.
Selama buron tersangka YP selalu berpindah pindah. Sementara keluarga tersangka sangat tertutup memberi informasi. Selain beralamat di perumahan Sri Gunting Sunggal, tersangka mengontrak rumah di Jalan Sekip Kelambir V Kecamatan Tanjung Gusta Deli Serdang. Namun tidak jauh dari lokasi kontrakannya, tersangka juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasarâ€,kata Asintel.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) M Syarifuddin SH MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Aspidsus Kejati Sumut M Junaidi SH MH, membenarkan telah menerima penyerahan tersangka YP dari tim Intelijen untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan perkaranya pada tingkat penyidikan.
Disebutkan, tersangka YP selaku Administasi Kredit (AK) BRI Cabang Kabanjahe sekitar tahun 2017-2018 lalu, diduga telah melakukan penyimpangan dalam pencairan rekening pinjaman/ kelonggaran tarik untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dengan modus, seperti melakukan penarikan kelonggaran tarik dari rekening pinjaman debitur nasabah yang masih aktif.
Lalu tersangka melakukan penarikan menggunakan pay off lunas atau dari rekening pinjaman debitur yang sudah lunas namun belum tutup rekening. Kemudian membuka rekening pinjaman baru atas nama debitur yang batal melakukan pinjaman (rekening fiktif) dan tidak menyetorkan angsuran debitur/nasabah yang sudah melakukan pembayaran ke Teller.
“Kemungkinan jumlah tersangka masih bertambah, namun itu tergantung perkembangan hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan nantinya,†kata Kasidik sembari mengakui sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk pemeriksaan tersangka YP, namun tidak dipatuhi hingga kemudian dinyatakan status DPO. (BR1/d)