Disetujui Presiden, Jaksa Agung Lantik Laksda TNI Anwar Saadi SH sebagai Jampidmil

Redaksi - Selasa, 13 Juli 2021 11:25 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir072021/_5171_Disetujui-Presiden--Jaksa-Agung-Lantik-Laksda-TNI-Anwar-Saadi-SH-sebagai-Jampidmil.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Istimewa
Laksda TNI Anwar Saadi SH

Jakarta (SIB)

Kursi kosong pada Jaksa Agung Muda Jaksa Agung Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, akhirnya terungkap secara terang benderang. Presiden Joko Widodo akhirnya menyetujui Laksda TNI Anwar Saadi, SH sebagai orang pertama yang menduduki posisi Jampidmil pada Kejaksaan Agung.

"Rencananya Jaksa Agung, Dr Burhanuddin SH MH akan melantik Laksda TNI Anwar Saadi, SH sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021, pukul 09.00 WIB, bertempat di Menara Kartika Adhyaksa lantai 10 Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers di Jakarta, Senin (12/7).

Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo itu menegaskan, pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jampidmil Kejagung berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75/ TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021.

Lantaran hal itulah, sambungnya, Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor : PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Laksda TNI Anwar Saadi, SH. sebagai Jampidmil Kejaksaan Agung.

"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, akan dilaksanakan secara terbatas dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat situasi kondisi penyebaran dan penularan pandemi Covid–19 yang relatif tinggi," tegasnya.

Namun demikian, lanjutnya, acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut akan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual.

"Bagi rekan-rekan awak media massa bisa melihat melalui Youtube Channel Adhyaksa TV Official dan Kejaksaan RI Channel," pungkasnya. (H3/d)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Lantik 17 Kajati, Jaksa Agung: Kajati dan Kejari Minim Penanganan Korupsi Akan Dievaluasi

Headlines

MK Tegaskan, OTT Jaksa Tak Perlu Persetujuan Jaksa Agung

Headlines

Penyegaran Organisasi, Jaksa Agung Mutasi 17 Kajati di Berbagai Provinsi

Headlines

Jaksa Agung Buka Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2025

Headlines

Jaksa Agung Serahkan 6 Smelter Rampasan Korupsi ke Wamenkeu

Headlines

Jaksa Agung Lantik Jambin dan 4 Staf Ahli Kejagung