Jakarta (SIB)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota. Dalam kepgub itu, ditegaskan bahwa kegiatan ibadah berjemaah di tempat ibadah belum diizinkan.
"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM level 4. Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian isi Kepgub Anies, seperti dilihat, Selasa (27/6).
Perpanjangan PPKM level 4 dengan sejumlah penyesuaian ini tercantum dalam nomor 938 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19. Kepgub ini diteken Anies Senin (26/7) kemarin.
PPKM level 4 ini akan diterapkan hingga 2 Agustus. Aturan yang juga ditetapkan ialah diizinkannya dine-in di warteg hingga PKL dengan ketentuan maksimal 3 orang dan durasi 20 menit.
"Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan prokes ketat," tulis Kepgub Anies.
Sementara restoran hingga kafe yang berada di lingkungan gedung atau toko tertutup masih belum diizinkan dine-in dan hanya menerima take away. (detikcom/d)