NIK Jokowi Tersebar, Kemendagri Minta Warga Tak Sembarang Unggah KTP

Redaksi - Minggu, 05 September 2021 09:02 WIB
(Foto: Rachman Haryanto)
Ilustrasi Perekaman e-KTP

Jakarta (SIB)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pelaku yang menyebarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan sertifikat vaksinasi Corona Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihukum. Kemendagri juga memberi saran agar NIK warga tak tersebar.

"Warga masyarakat jangan upload KTP-El, KK, di medsos, tiap aplikasi yang dibuat agar minimal menggunakan 2 faktor/unsur untuk otentikasi," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, saat dihubungi, Jumat (3/9).

Zudan mengingatkan NIK berlaku seumur hidup. Dia mengatakan hal itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk NIK sesuai UU Adminduk berlaku seumur hidup," katanya.

Zudan mengatakan Kemendagri tengah mengkaji cara melindungi NIK yang terlanjur tersebar ke publik. Dia berharap berharap pelaku penyebar data tersebut dihukum setimpal.

"Kami sedang melakukan kajiannya. Pelakunya harus dihukum setimpal agar ada unsur penjeraan," ucapnya.

Dia berharap setiap lembaga tidak mengumumkan NIK warga. Dia juga berharap ada verifikasi 2 faktor jika terkait dengan data kependudukan.

"Tiap lembaga jangan mengumumkan NIK penduduk, NIK pelanggan, nasabah, mahasiswa dan seterusnya," ujarnya.

Pemerintah telah menjelaskan awal mula kebocoran sertifikat vaksinasi Corona Presiden Jokowi. Sertifikat itu disebut diperoleh dari fitur di PeduliLindungi.

"Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan bersama dari Kemenkes, Kominfo, dan BSSN.

Pemerintah menyatakan fitur pengecekan sertifikat vaksinasi di PeduliLindungi telah diubah. Saat ini, ada lima parameter untuk mengecek sertifikat vaksinasi, yaitu nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin.

Johnny juga menyebut NIK serta tanggal vaksinasi Jokowi yang digunakan untuk mengecek sertifikat vaksinasi Jokowi tersebut bukan bocor dari sistem PeduliLindungi. Menurutnya, NIK dan tanggal vaksinasi tersebut diketahui dari situs KPU dan pemberitaan.

"Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi. Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," ujar Johnny. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Barita Uli Sianipar Dilaporkan Hilang ke Polsek Tanah Jawa

Headlines

Pedagang Musiman Ramai Jajakan Makanan dan Minuman Berbuka Puasa di Jalan Dr Mansyur Medan

Headlines

Wakapolres Sergai Raih Doktor di UINSU, Perkuat Strategi Komunikasi Polri Berbasis Ilmiah

Headlines

Seorang Kakek Aniaya Warga dengan Kapak di Karo, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Headlines

Lapas Kelas I Medan Panen Kangkung

Headlines

Lapas Kelas I Medan Terima Opini Ombudsman RI 2025