Kasus Dugaan Korupsi, Kejaksaan Periksa Mantan Vice President Perdagangan Perum Perindo

Redaksi - Rabu, 22 September 2021 10:55 WIB

Warning: getimagesize(https://hariansib.com/cdn/uploads/images/2021/09/_8354_Kasus-Dugaan-Korupsi--Kejaksaan-Periksa-Mantan-Vice-President-Perdagangan-Perum-Perindo.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
(Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. 

Jakarta (SIB)

Jaksa Penyidik Pidana Khusus kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) anggaran tahun 2016-2019.

Kali ini penyidik yang bermarkas di gedung bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan memeriksa mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan (PPP) PT Perum Perindo sebagai saksi.

"WP diperiksa sebagai saksi terkait mekanisme penunjukan, teknis kerja sama dan pembayaran transaksi dengan mitra perdagangan ikan,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (20/9).

Selain WP, penyidik juga memeriksa DAG selaku Direktur Operasional Perum Perindo tahun 2016-2017 sebagai saksi.

"Diperiksa diperiksa terkait mekanisme proses bisnis jual beli ikan dan budidaya udang,"ujarnya.

Terkait kronologis kasus tersebut Leo menjelaskan kasus posisi tindak pidana korupsi di Perum Perindo berawal pada tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau utang jangka menengah. MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan menjual prospek.

Perum Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp 200 miliar yang cair dalam dua kali yakni pada Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9% dibayar pertriwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada Agustus 2020, dan pencairan pada Desember 2017 sebesar Rp100 miliar return 9,5% dibayar pertriwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada Desember 2020.

Selanjutnya, MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp 200 miliar oleh Perum Perindo sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan. Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp 223 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp 603 miliar di tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun tahun 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan.

Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan, sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.

“Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783,”pungkasnya (H3/c)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara, Prabowo Apresiasi Upaya Pemberantasan Korupsi

Headlines

Dua Kelompok Massa Demo ke Kejati Sumut, Soroti Dugaan Penyimpangan di PDAM Langkat dan Kemenag Humbahas

Headlines

Tiga Kelompok Demo di Kejati Sumut, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek dan Oknum Jaksa

Headlines

Penyegaran Organisasi, Jaksa Agung Mutasi 17 Kajati di Berbagai Provinsi

Headlines

Dinilai Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, 2 Jaksa Kejari Tanjungbalai Dilaporkan ke Jamwas

Headlines

Terseret Dugaan Korupsi Barang Bukti, Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro Dicopot!