Medan (SIB)
Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil ATR/BPN) Provinsi Sumatera Utara, Dadang Suhendi SH MH menegaskan pihaknya bersama seluruh instansi pemerintahan daerah atau Muspida Sumut tetap serius dan komitmen dalam upaya pemberantasan aksi atau gerakan mafia tanah di daerah ini.
"Kita (Kanwil ATR-BPN Sumut) tetap berkordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan dan penanganan masalah mafia tanah di daerah ini, misalnya dengan pihak Kodam I/BB, Polda Sumut, Kejati Sumut dan juga Pemprov Sumut serta para instansi terkait. Kita tahu di Sumut ini memang banyak tanah-tanah yang rawan sengketa dan mengundang aksi para mafia tanah, termasuk tanah-tanah eks HGU PTPN dan lainnya. Saat ini, target dan proses kasus-kasus mafia tanah selama tahun 2021, sedang dalam penyidikan Polda," katanya kepada pers di Medan, Jumat (24/9).
Bersama Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Sengketa (Kabid PPS) Sofyan Hadi Syam SH MH dan Kabid Penetapan Hak atas Tanah (PHT) Indra Agrio SH, Dadang mengutarakan hal itu dalam temu pers terbatas (sesuai Prokes) di Aula Mikoso kantor Kanwil ATR-BPN Sumut, seusai pelaksanaan upacara Hari Agraria Nasional dan Tataruang (Hantaru) ke-61, di halaman kantor tersebut, Jalan Brigjen Katamso Medan. Acara yang dihadiri Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah itu mengusung thema dan misi: "Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional".
Sembari menegaskan upaya tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi untuk penangangan masalah mafia tanah secara nasional, Dadang menegaskan thema Hantaru ke-61 tersebut berlaku secara nasional sebagai implementasi dari misi menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah atau lahan. Selain merupakan tujuan besar reforma agraria, agenda itu juga termasuk upaya pemberantasan mafia tanah.
Hingga Juni 2021 lalu, terdapat 173 laporan kasus dan sengketa tanah yang merupakan sindikasi kejahatan mafia tanah di Sumut, salah satunya adalah sengketa lahan pembangunan Sport Center milik Pemda Provinsi Sumut. Bahkan berdasarkan perkembangan temuan dan laporan ke Polda Sumut, Kakanwil ATR-BPN Sumut itu menyebutkan proses perkara sudah mencapai 181 kasus atau meningkat jadi 104 persen, yang hingga kini masih proses penyidikan.
Di sela-sela temu pers seusai upacara Hantaru-61, sekelompok massa yang mengaku kelompok tani dari kawasan Marindal Medan, mendatangi kantor tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan melaporkan indikasi keterlibatan mafia tanah dalam kasus sengketa di lahan tersebut. Belasan warga 'petani' yang datang tertib itu diterima para Kabid terkait di salah satu ruang Kanwil.
"Misi atau thema Hantaru ke-61 ini merupakan wujud lanjut dari agenda penerapan UU Ciptaker dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi. Dulunya disebut Hari Agraria sebagai peringatan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Perayaan Hantaru ke-61 di Sumut juga diisi dengan sesi penyerahan hak pakai lahan instansi pemerintah oleh Wagub Sumut. Hak pakai itu untuk instansi Pemerintah RI di Kementerian Pertahanan RI dan Kepolisian RI," ujar Dadang. (A5/c)