KPK Eksekusi Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif ke Rutan Tanjung Gusta Medan

* Miris, 22 Gubernur dan 122 Bupati/Wali Kota Tersangkut Korupsi
Redaksi - Jumat, 08 Oktober 2021 07:59 WIB
ist
Walkot Tanjungbalai non aktif, Muhamad Syahrial saat menjalani sidang yang digelar secara virtual

Medan (SIB)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.

Eksekusi terhadap terpidana Syahrial dilakukan JPU KPK setelah hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Medan tanggal 20 September 2021.

Hal itu dibenarkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan), Theo Adrianus Purba ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Kamis (7/10).

"Benar, kita telah menerima terpidana bernama Muhammad Syahrial sekitar 2 minggu lalu dari Jaksa KPK. Eksekusi itu dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata mantan Karutan Kabanjahe ini.

Diketahui, Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp1,6 miliar dengan maksud menghentikan perkara yang sedang ditangani KPK.

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai As’ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara.

Selain pidana penjara, Syahrial juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain kasus tersebut, Syahrial juga berstatus tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Syahrial diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Yusmada (tersangka) terkait jabatan Sekretaris Daerah Tanjungbalai.

Wali Kota Medan Tanjungbalai nonaktif ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Tersangkut Korupsi

Sementara di tempat terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan pentingnya memperkuat integritas untuk menghindari perilaku koruptif. Sebab, berdasarkan catatan KPK, sebanyak 22 gubernur sudah dijerat lantaran terlibat korupsi.

"Catatan KPK para gubernur sudah 22 orang tersangkut korupsi, padahal provinsi kita hanya 34," katanya dalam keterangannya, Kamis (7/10).

Sementara kepala daerah setingkat bupati dan wali kota sudah 122 orang yang dijerat KPK dari 542 pemerintahan kota/kabupaten. Firli mengaku miris dengan banyaknya kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi.

"Ini angka yang menjadi keprihatinan kita semua," ujarnya.

Maka dari itu, Firli berharap kepada seluruh penyelenggara negara untuk menanamkan nilai integritas di dalam diri. Firli yakin integritas yang ada dalam diri penyelenggara negara bisa menjadikan Indonesia bersih dari perilaku koruptif.

"Karena integritas lah yang bisa mencegah, mengurangi dan mengurungkan niat untuk melakukan korupsi," jelasnya.

Selain itu, Firli memandang strategi pemberantasan korupsi dengan mengintegrasikan tiga pendekatan pendidikan, pencegahan, dan penindakan sudah tepat. Upaya penindakan, katanya, untuk memberikan efek jera.

"Sedangkan, pendidikan untuk mencegah keinginan dan perilaku koruptif, serta perbaikan sistem untuk mencegah dan menutup peluang korupsi," tutupnya. (A17/Merdeka/a)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Asahan Raih 12 Medali di Kejuaraan Pencak Silat di Tebing Tinggi

Headlines

Sidang Dugaan Korupsi Lahan Eks PTPN II, Enam Saksi Tegaskan Skema KSO

Headlines

Usut Dugaan Suap Impor, KPK Buka Kemungkinan Pemanggilan Gito Huang

Headlines

Jamintel Kejagung Paparkan Pengawasan DD, Ini Respon Bupati Labura

Headlines

JAM Intel Hadiri Sosialisasi Jaga Desa di Kantor Gubernur Sumut

Headlines

Pelantikan Pengurus KORMI Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Peran Olahraga Bangun Ekonomi