KPK Puji Jokowi soal PP Lelang Benda Sitaan: Terobosan Berantas Korupsi

Redaksi - Selasa, 26 Oktober 2021 08:49 WIB

Warning: getimagesize(https://hariansib.com/cdn/uploads/images/2021/10/_6492_KPK-Puji-Jokowi-soal-PP-Lelang-Benda-Sitaan--Terobosan-Berantas-Korupsi.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: Ari Saputra/detikcom
Ilustrasi terkait KPK

Jakarta (SIB)

KPK mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraturan tersebut mengatur KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak tahap penyidikan.

"KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mengesahkan PP Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/10).

"PP tersebut memungkinkan bagi KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan," sambung Ali.

Ali mengatakan peraturan ini tentu dapat meminimalisir biaya perawatan benda sitaan KPK. Lalu juga dapat mempercepat pengembalian kerugian negara yang telah dinikmati para koruptor.

"Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," katanya.

"Kebijakan ini menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut, langkah Jokowi dinilai efektif serta efisien. Pasalnya langkah itu tentu akan memberikan dampak yang optimal untuk upaya asset recovery.

"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan itu menjelaskan bahwa lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.

PP Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu diteken Jokowi pada 12 Oktober 2021 sebagaimana salinannya diakses detikcom di JDIH Setneg, Jumat (22/10/2021). PP ini terdiri atas 22 pasal.

Di bagian awal, aturan itu menjelaskan tentang ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan nilai limit, persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan penatausahaan hasil lelang. Sedangkan kriteria mengenai benda sitaan yang dapat dilelang dijelaskan di Pasal 4. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Fantastis! Putri Erick Thohir-Moshe Panjaitan Menikah, Maskawin 572 Gram Emas Disaksikan Prabowo-Jokowi

Headlines

Pejabat Lapas Narkotika Pematangsiantar Tandatangani Komitmen Bersama Berantas Narkoba

Headlines

Semangat Baru Indonesia Diluncurkan di Simalungun

Headlines

Deklarasi KTT Perdamaian Gaza Diteken, Trump Puji Prabowo

Headlines

Diresmikan Jokowi 2023 Lalu, Terminal Megah Tanjung Pinggir Pematangsiantar Masih Sepi Aktivitas

Headlines

Pemkab Sergai Optimasi Lahan Rawa Lewat Gerakan Olah Lahan Serentak untuk Tingkatkan Produktivitas