MA Balikin Vonis Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 18 November 2021 09:53 WIB
(Ari Saputra/detikcom)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan pen

Jakarta (SIB)

Mahkamah Agung (MA) menaikkan lagi hukuman konglomerat Djoko Tjandra karena menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga Irjen Napoleon Bonaparte. Suap itu dilakukan dalam rangka mengurus proses Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi Rp 500 miliar lebih.

Awalnya, Djoko Tjandra dihukum 4,5 tahun penjara oleh PN Jakpus. Lalu disunat menjadi 3,5 tahun penjara oleh PT Jakarta.

"Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena meskipun berat ringan pidana adalah kewenangan Judex Facti akan tetapi ketika Judex Facti mengambil putusan pidana dengan mengurangi pidana terhadap Terdakwa, ternyata Judex Facti Pengadilan Tinggi kurang dalam pertimbangannya (Onvoldoende gemotiveerd). Mengapa Judex Facti Pengadilan Tinggi mengurangi pidana penjara dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan hal yang meringankan Terdakwa karena Terdakwa mengembalikan dana yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp546.468.544.738,00 (lima ratus empat puluh enam miliar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah)," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Selasa (16/11).

"Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo," sambung Andi menegaskan.

Selain itu, MA menilai dalam perkara a quo adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui adik ipar Terdakwa dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa/Penyelenggara Negara sebesar $500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika). Dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice Terdakwa dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar $370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu dollar Amerika dan SGD200.000 (dua ratus ribu dollar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo sebesar $100.000 (seratus ribu dollar Amerika).

"Bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Andi.

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Suhadi pada Senin (15/11) kemarin. Duduk sebagai anggota majelis Ansori dan Suharto.

"Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Dengan vonis kasasi itu, maka hukuman penyuap (Djoko Tjandra) lebih berat daripada yang disuap (jaksa Pinangki). Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan kepada komplotan tersebut:

1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat.

Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.

2. Jaksa Pinangki hanya dituntut oleh sesama jaksa selama 4 tahun penjara saja. Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Anehnya, jaksa tidak kasasi atas putusan itu.

3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Kini Irjen Napoleon juga sedang disidik di kasus pencucian uang da kasus pemukulan sesama tahanan.

4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.

5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.

6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.

7.Pengacara Anita Kolopaking, dihukum 2,5 tahun penjara. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Pengusaha Djoko Tjandra Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Headlines

Ketua PN Jakarta Utara Diminta MA Laporkan Razman Arif Nasution

Headlines

MA Terbitkan Surat Edaran Atur Proses Adili Gugatan Pembangunan Apartemen

Headlines

MA Tolak Gugatan Terhadap PKPU Soal Syarat Capres-Cawapres

Headlines

MA Terbitkan SEMA Atur Hakim Adili Sengketa Perjanjian Berbahasa Asing

Headlines

MA: Narasumber Berita Tak Bisa Dikenai Pasal Pencemaran Nama Baik