* Jemaat Tidak Lebih 50 Persen

Ibadah Natal, Gereja Diminta Bentuk Satgas Prokes

* Mal Boleh Buka Hingga Pukul 22.00 WIB, Hanya 50 Persen Pengunjung
Redaksi - Kamis, 25 November 2021 08:22 WIB

Warning: getimagesize(https://hariansib.com/cdn/uploads/images/2021/11/_2461_Ibadah-Natal--Gereja-Diminta-Bentuk-Satgas-Prokes.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Dedy Istanto/detikcom
Ilustrasi ibadah Natal

Jakarta (SIB)

Aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 terbaru diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemerintah meminta gereja-gereja membentuk Satgas Protokol Kesehatan (Prokes) hingga jumlah jemaat tak boleh lebih dari 50 persen kapasitas ruang gereja.

Seperti dilihat pada Rabu (24/11), pemerintah juga meminta ibadah Natal digelar secara sederhana dengan lebih menekankan persekutuan di lingkup keluarga masing-masing. Pemerintah juga meminta tiap gereja menyiapkan sarana ibadah Natal secara daring.

Pemerintah kemudian mengharuskan tiap-tiap gereja yang menggelar ibadah tatap muka melakukan disinfeksi ruangan terlebih dulu. Serta memasang scan barcode aplikasi PeduliLindungi di pintu keluar dan masuk gereja.

Pemerintah lalu meminta penataan letak kursi antarjemaat minimal 1 meter. Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah memberikan 3 arahan serta penjabarannya terkait ibadah Natal 2021. Begini bunyinya:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas

Penanganan Covid-19 Daerah.

b. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah

keluarga;

2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelolagereja; dan

3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,

c. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan

pengawasan protokol kesehatan;

5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan

8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Mal

Operasional mal juga diatur selama Natal dan Tahun Baru.

Inmendagri itu telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021.

Dalam Inmendagri tersebut diatur terkait operasional mal selama periode Natal dan tahun baru. Pengunjung mal diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar mal.

Mal tetap diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen pengunjung dari pukul 09.00-22.00 WIB. Akan tetapi event perayaan Natal dan tahun baru di mal tidak diperbolehkan.

Selain itu, bioskop tetap diperbolehkan beroperasi dengan 50 persen kapasitas penonton. Tak hanya itu, makan dan minum di dalam area mal diperbolehkan dengan 50 persen kapasitas tempat.

Berikut aturan lengkap terkait operasional mal selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022:

a. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

d. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

e. melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 -21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

g. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (detikcom/f)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Rapat Pendeta Hatopan : Sebuah Milestone vs Reuni Faksi

Headlines

BBPOM Medan Gencarkan Kampanye “ABC + 4T” Lawan Resistensi Antimikroba

Headlines

Masyarakat Dambakan Perbaikan Jalan Kampung Pelita Saribudolok

Headlines

Hari Ketiga Pencarian, Nelayan Hilang di Perairan Sialang Buah Masih Belum Ditemukan

Headlines

Sambut HUT Humas Polri ke-74, Bidhumas Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Bakti Religi

Headlines

Kementerian PUPR Bangun Saluran Drainase di Sekitar Jembatan Kasindir Simalungun