Mahfud Md Akui Jokowi Arahkan Slot Orbit Diselamatkan pada 2015

* Kejagung Geledah Apartemen Dirut-Kantor DNK Terkait Kasus Satelit Kemhan
Redaksi - Kamis, 20 Januari 2022 10:27 WIB
Foto: Iswadi/detikcom
Mahfud Md 

Jakarta (SIB)

Pengusutan proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 kini sedang berjalan setelah diangkat kembali oleh Menko Polhukam, Mahfud Md. Mahfud Md kini bicara soal arahan Jokowi pada saat itu.

Mahfud Md sebelumnya mengungkap ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 sampai saat ini. Singkatnya, Kemhan meneken kontrak dengan Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran.

Mahfud Md membenarkan pada tahun 2015 Presiden Jokowi mengarahkan slot orbit tersebut diselamatkan tanpa melanggar aturan. Namun, ada penjelasan berikutnya.

"Soal Satelit Kemhan 'BENAR' Presiden pada 4/1/2015 mengarahkan agar Slot Orbit diselamatkan tanpa melanggar aturan.

Tapi kontrak sudah dilakukan tanggal 1/1/2015. Tanggal 13/10/2017 ada surat lagi arahan Presiden agar Menko Polhukam menyelesaikan Satelit Orbit yang saat itu diketahui bermasalah," kata Mahfud Md lewat akun Twitter miliknya, Rabu (19/1).

Cuitan Mahfud Md telah disesuaikan ejaannya dan salah tanggal diperbaiki sesuai cuitan Mahfud setelahnya.

Pada 2017, Mahfud Md belum menjabat Menko Polhukam. Dia menepis anggapan lepas tangan dalam kemelut satelit Kementerian Pertahanan ini.

"Aneh jika dikatakan saya sebagai Menko lepas tangan dalam kemelut Satelit Kemhan. Saya justru turun tangan karena tahun 2020 Navayo masih menggugat Pemerintah meski sejak 2017 Presiden sudah mengarahkan agar diselesaikan menurut aturan," papar Mahfud.

Geledah

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan). Tiga lokasi itu adalah dua kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK), dan satu apartemen.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (18/1), pukul 15.00 WIB. Penggeledahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Satu, kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan; Dua, kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat. Tiga, apartemen milik saksi SW (Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan)," kata Kepala Pusat penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (18/1).

Dalam penggeledahan tersebut Kejagung juga menyita beberapa barang bukti di kasus tersebut. Barang yang disita seperti dokumen dan barang bukti elektronik.

"Adapun barang yang disita oleh Jaksa Penyidik pada lokasi tersebut sebagai berikut: tiga kontainer plastik dokumen. Barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 (tiga puluh) buah," katanya.

"Terhadap barang yang disita tersebut, akan dijadikan barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s.d. 2021," ucapnya. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB

Tag:

Berita Terkait

Headlines

SP3 Terbit, Eggi Sudjana Bertolak ke Malaysia Jalani Pengobatan

Headlines

Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Headlines

Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 15 Desember

Headlines

Mahfud MD: Polisi Harus Independen dan Semakin Baik

Headlines

Roy Suryo dkk Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Headlines

Tuduhan Ijazah Jokowi Memasuki Ranah Hukum: Delapan Orang Resmi Disangka